Minggu

BUKU PANDUAN TATA CARA REGISTRASI SAT 2010

Download buku panduan tata cara registrasi SAT Tahun 2010 di menu PENGUMUMAN

HUKUM ADAT (Semester II)

HUKUM ADAT

1. MENGENAL ADAT
Di dalam Negara Republik Indonesia ini, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaannya. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya).

2. APAKAH HUKUM ADAT ITU?

ANTROPOLOGI BUDAYA (Semester II)

MAHLUK MANUSIA

1. MAHLUK MANUSIA DI ANTARA MAHLUK-MAHLUK LAIN
Pada abad ke-19 para ahli biologi, dan yang terpenting di antara mereka C. Darwin, mengumumkan teori mereka tentang proses evolusi biologi. Dalam jangka waktu beratus-ratus juta tahun lamanya timbul dan berkembang bentuk-bentuk hidup berupa mahluk-mahluk dengan organism yang makin lama makin complex, dan pada kata-kata terakhir ini telah berkembang atau berevolusi mahluk-mahluk seperti kera dan manusia.
Untuk mendapat suatu pengertian tentang jumlah aneka warna mahluk hidup yang bermacam-macam, para ahli biologi telah membuat suatu sistem klasifikasi di mana semua mahluk di dunia telah mendapat tempat yang sewajarnya berdasarkan atas morfologi dan organismanya.

PENGANTAR SOSIOLOGI (Semester I)

RANGKUMAN SOSIOLOGI PADA BUKU “PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM” KARANGAN YESMIL ANWAR DAN ADANG

A. Definisi Sosiologi
1. Definisi Sosiologi
Auguste Comte berpendapat bahwa ilmu sosial mempunyai urutan tertentu berdasarakan logika metode ilmiah. Metode ilmiah dari ilmu sosial berkaitan dengan disiplin ilmu sosial, yang terdiri dari tiga paradigma;
(a) Positivisme : Pancainderalah alat tangkap untuk mendapatkan ilmu pengetahuan;
(b) Konvensionalisme : Manusia dipandang sebagai bebas dan merdeka;
(c) Realisme : Hakikat sesuatu.

ILMU NEGARA (Semester I)

PERKEMBANGAN KEKUASAAN DARI ZAMAN YUNANI KUNO
HINGGA ZAMAN RENAISSANCE

1. Zaman Yunani Kuno (Purba)

(Tokoh : Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno)

Bentuk kekuasaan pada zaman ini lebih bersifat demokrasi kuno atau demokrasi langsung, artinya bahwa setiap orang warga negara itu dapat ikut secara langsung memerintah, atau ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara. Ini dikarenakan bentuk negara Yunani Kuno masih merupakan suatu polis. terjadinya itu mula-mula hanya merupakan benteng di sebuah bukit, yang makin lama makin diperkuat. Kemudian orang-orang lain yang juga ingin hidup dengan aman, ikut menggabungkan diri, bertempat tinggal di sekeliling benteng itu, minta perlidungan keamanan, maka dengan demikian benteng itu dapat semakin luas. Kelompok inilah yang kemudian dinamakan Polis.

Contact Us

Apabila anda ingin menyampaikan saran, kritik, usul, dan/atau sebagainya, silakan kirim ke :

Email : kelompokstudihukum@gmail.com
Sekretariat KSH : Jl. Dipati Ukur No.35 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Penanggung Jawab Blog :
Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi
Kelompok Studi Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran

Alat Bukti Elektronik Kian Mendapat Tempat

Revisi KUHAP
Alat Bukti Elektronik Kian Mendapat Tempat
[Senin, 10 July 2006]
Badan Legislasi DPR mulai mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

Pekan lalu, misalnya, Universitas Parahyangan Bandung sudah memberikan masukan. Masukan itu pada umumnya menguraikan pentingnya revisi terhadap KUHAP. Banyak perkembangan yang belum tercover, ujar Gandjar Pranowo, anggota Baleg kepada hukumonline.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan banyak hal yang perlu disempurnakan dari KUHAP. Salah satu yang krusial adalah mengenai alat bukti. Dalam era digital, era paperless, akan terasa lucu kalau KUHAP tidak mengatur soal alat bukti elektronik, ujarnya.

Hal senada dikemukakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim. Perkembangan alat bukti begitu cepat, sementara KUHAP tidak mungkin diubah dalam waktu singkat. Edmon berharap pengertian alat bukti �surat' dalam pasal 184 KUHAP tidak lagi diartikan secara letterlijk oleh aparat penegak hukum.

Alat bukti surat merupakan terjemahan dari �document'. Menurut Edmon, yang dikatakan dokumen tidak terbatas hanya surat. Bila ada tulisan lain yang mengandung informasi dan relevan bagi kasus maka bisa dimajukan di persidangan sebagai alat bukti surat. Seyogianya tidak terjadi lagi pemahaman bahwa surat harus ada secara fisik dalam bentuk kertas. Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim mestinya menggali, memahami dan mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam draft revisi KUHAP, untuk melakukan penelusuran terhadap data elektronik maka penyidik berhak membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file computer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya jika data tersebut diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.


Tersebar

Penggunaan alat bukti berupa alat penyadap dan rekaman video sebenarnya telah diterapkan di dalam kasus Bom Bali I, 2002 lalu. Dalam menggunakan alat bukti ini penyidik merujuk pada pasal 27 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Meskipun mengundang kontroversi namun JPU bersikukuh bahwa pembacaan keterangan saksi dari Malaysia dan Singapura yang tidak dapat hadir ke persidangan adalah sah karena sesuai deskripsi alat bukti dalam undang-undang.

Selain dalam tindak pidana terorisme, penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Wewenang ini dicantumkan dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pula yang diatur dalam RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. Tentu saja, informasi elektronik tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengaturan ini mengacu kepada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 yang menyebutkan bahwa transaksi elektronik diakui sederajat dengan tulisan di atas kertas sehingga tidak dapat ditolak sebagai bukti pengadilan.

Sebenarnya perluasan alat bukti ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang semakin berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari kegiatan surat-menyurat (e-mail) sampai transaksi ekonomi berskala besar dapat dilakukan lewat internet sehingga bukan tidak mungkin ada tindak pidana yang melibatkan kegiatan tersebut di atas.

Terbatasnya jumlah alat bukti yang terdapat di dalam KUHAP yang sekarang bukan berarti membatasi pula penyidik untuk memajukan dokumen elektronik sebagai alat bukti di dalam persidangan.

Pertentangan Privasi

Privasi adalah prinsip yang mutlak dalam dunia telekomunikasi di Indonesia. Oleh karena itu harus tetap dijaga meski ada peraturan mengenai diperbolehkannya penyadapan oleh penyidik. Penyidik harus memiliki ijin tertulis untuk melakukan penyadapan dan penyadapan baru boleh dilakukan setelah surat tersebut keluar. Edmon Makarim berpendapat bahwa pada dasarnya penyidik tidak boleh merekam tanpa ada dasar kecurigaan hukum terlebih dahulu.

Mengenai permasalahan apabila aturan mengenai alat bukti diperluas apakah pengetahuan hakim mengenai teknologi informasi cukup memadai ataukah tidak, Edmon Makarim optimis bahwa hakim Indonesia memiliki pengetahuan yang cukup mengingat mereka tentunya sudah biasa mengoperasikan alat-alat komunikasi berteknologi canggih seperti contohnya handphone.


(tulisan diambil dari situs www.hukumonline.com)

Buku Panduan Pendaftaran SAT 2010

Buku panduan pendaftaran SAT 2010 dapat didownload di sini.
Semoga bermanfaat.

KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SAT

Materi

Organisasi

Undang-undang

Karya Tulis

Berita

Tentang Kami

danya keinginan menjadi mahasiswa yang seutuhnya, tiba-tiba menyeruak dalam dada sebagian kecil mahasiswa fakultas hukum program ekstensi angkatan 2004, keterbatasan kegiatan dan keinginan untuk mengaktualisasi diri dalam suatu perkumpulan serta ketidaksediaan wadah yang mengorganisasinyadalam tubuh mahasiswa itu sendiri. Merupakan landasan utama dan pertama adanya keinginan untuk membentuk sebuah unit kegiatan untuk membentuk sebuah unit kegiatan mahasiswa dilingkungan fakultas hukum program ekstensi Unpad.

Pembentukan perkumpulan ini sendiri diprakarsai oleh pemikiran Sdr. Hardiansyah sebegai ketua angkatan 2004 program ekstensi FH Unpad serta dikuatkan dan didukung oleh sebagian kecil mahasiswa yang aktif dalam kepengurusan dan kegiatan angkatan. Proses pembentukan ini sendiri mulai dari munculnya ide, proses penggodogan, sampai dengan pembetukan perkumpulan ini sendiri membutuhkan waktu tidak kurang dari 8 bulan dari tahun 2005 hingga 2006.

Pada bulan September 2005 usulan pendirian Forum Kajian Mahasiswa Hukum (FKMH) ini diajukan kepada PK. III Program Ekstensi FH Unpad Ibu Aam Suryamah, S.H., M.H. usulan pengajuan pendirian FKMH ini mendapat respon yang positif dari PK. III Program Ekstensi FH Unpad, dan mendapat masukan-masukan yang berarti bagi FKMH itu sendiri, khusunya mengenai masukan perubahan nama dari FKMH menjadi Kelompok Studi Hukum PE FH Unpad.

Barulah pada tahun 2006 dengan kebulatan tekad yang dimiliki oleh sebagian kecil angkatan 2004, pada bulan februari 2006 dibentuklah tim perumus yang beranggotakan 11 orang, yaitu:
1) Sdr. Hardiansyah angkatan 2004
2) Sdr. Abdul Aziz angkatan 2004
3) Sdr. Walidah R angkatan 2004
4) Sdr. Yuli Asmitha angkatan 2004
5) Sdr. Ayu Risca angkatan 2004
6) Sdr. Ratu Nurmaya angkatan 2004
7) Sdr. Ratu Galuh angkatan 2004
8) Sdr. Rinrin Yurida angkatan 2004
9) Sdr. Putri angkatan 2004
10) Sdr. Heru P. angkatan 2004
11) Sdr. Dolly Senja angkatan 2004

Tim perumus ini bertugas merumuskan dan mempersiapkan segala macam perlengkapan yang mesti dimiliki oleh suatu organisasi mulai dari kelengkapan AD/ART hungga tahap persiapan pemilihan pengurus organisasi.Tim perumus ini pun menetapkan kelompok Studi Hukum (KSH) PE FH Unpad sebagai nama dari unit kegiatan mahasiswa di lingkungan PE FH Unpad.

Akhirnya pada tanggal 3 Maret 2006 tim perumus melakukan rapat paripurna untuk mendeklarasikan telah berdirinya KSH PE FH Unpad. Unpad yang ditandai dengan dipilihnya Sdr. Abdul Aziz sebagai Ketua Dewan Kehormatan KSH PE FH Unpad dengan disertai amanat dalam tempo secepat mungkin untuk diadakannya pemilihan Ketua KSH. Akhirnya tanggal ini diabadikan sebagai tanggal lahirnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Studi Hukum (KSH) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Untuk menjalankan Fungsinya Sdr. Abdul Aziz sebagai Ketua Dewan KSH dengan persetujuan tim perumus lainnya memilih Sdr. Ayu Risca dan Sdr. Heru Pujakesumah sebagai anggota Dewan Kehormatan KSH.Atas dasar dan tuntutan amanat yang diberikan kepada Dewan Kehormatan KSH, maka pada bulan April 2006 diadakanlah pemilihan Ketua KSH yang diikuti oleh 3 Calon Ketua, yaitu : 1. Sdr. Herdiansyah; 2. Sdr. Chris Suharyanto; 3. Sdr. Rismanto. Dan sebagai hasil akhir terpilihlah Sdr. Herdiansyah, struktur organisasi Kelompok Studi Hukum selain terdiri dari pengurus inti terdapat pula 6 (enam) divisi sebagai penggerak dari KSH itu sendiri, yaitu: 1. Div. Penelitian dan Pengembangan; 2. Div. Pendidikan dan kajian; 3. Div. Dana Usaha Organisasi; 4. Div. Hubungan Masyarakat; 5. Div. Media Informasi; dan 6. Div. Pengembangan SDM.

Selanjutnya setelah masa kepengurusan Sdr. Hardiansyah berakhir, maka Dewan Kehormatan KSH kembali mengadakan pemilihan ketua baru KSH masa jabatan 2007/2008 dengan melalui mekanisme sidang umum.

Kamis

Open Recruitment Pengurus KSH Periode 2010-2011

KSH akan mengadakan open recruitment (khusus bagi anggota KSH angkatan 2009) untuk bergabung di kepengurusan KSH periode 2010-2011.

Departemen Eksternal
A. Divisi Kerjasama
B. Divisi Kajian Strategi

Departemen Internal
A. Divisi Diklat
B. Divisi Kaderisasi

Departemen Komunikasi dan Informasi
A. Divisi Humas
B. Divisi Media Informasi

---------------------------------------------------------------------------------------------
Formulir dapat diambil di dinamika tgl 14 s/d 18 Juni 2010
Pengembalian formulir jum'at, tgl 18 Juni 2010 sekaligus wawancara di Selasar Perpus Mochtar Kusumaatmadja pukul 13.00 s/d 16.00 WIB


BERSAMA KITA MEMBANGUN KSH. KSH LUAR BIASA!!
INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012