Minggu

Informasi dan Tata Tertib PMB Unpad 2010

nformasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2010/2011

Berkenaan dengan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2010/2011, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa baru (PMB) dilaksanakan dari tanggal 16 s.d. 20 Agustus 2010 dengan rincian sebagai berikut:
    • Tanggal 16 Agustus 2010, Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru oleh Senat Universitas di kampus Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung dari pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
    • Tanggal 17 Agustus 2010, kegiatan PMB tingkat universitas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas/Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Universitas Padjadjaran Jatinangor, dengan catatan:
      • Upacara Proklamasi 17 Agustus pukul 08.00 s.d. 08.30 di Lapangan Gedung Biru
      • Student Day pukul 08.30 s.d. 11.30 di Sport Center (Bale Santika)
  2. Tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2010, kegiatan PMB tingkat fakultas dilaksanakan oleh fakultas masing-masing.
  3. Tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2010 kegiatan PMB tingkat fakultas dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  4. Kegiatan penerimaan mahasiswa baru harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk beristirahat dan melaksanakan peribadatan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing
  5. Pelaksanaan PMB tahun ini harus sesuai jadwal dan tata tertib, apabila terdapat kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan kampus dan jadwal yang telah ditentukan, maka kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari individu yang melaksanakan
  6. Apabila dalam pelaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka peraturan perundang-undangan/hukum yang dilanggar akan dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan (missal: penganiayaan, membuat orang lain tidak senang, dsb.), dan apabila terjadi pelanggaran terhadap etika dan tata tertib akademik, maka akan diproses dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Padjadjaran.

Tata Tertib Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unpad Tahun Akademik 2010/2011

Seluruh mahasiswa baru diwajibkan hadir pada Acara Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Kampus Iwa Koesoema Soemantri Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 07.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Membawa kertas karton untuk alas duduk
  2. Mengenakan tanda nomor kelompok (disediakan oleh Panitia PMB pada saat registrasi)
  3. Telah makan sahur bagi yang berpuasa atau telah makan pagi bagi yang tidak berpuasa
  4. Membawa obat-obatan pribadi
  5. Membawa 3 (tiga) kg beras dan 3 (tiga) buah buku dengan judul yang berbeda yang berkaitan dengan IPTEK, Lingkungan dan Sosial Budaya
  6. Membawa Jas Almamater dan atribut yang dibagikan pada waktu registrasi
  7. Berpakaian rapih dan bersih dengan ketentuan sebagai berikut:
    Pria:
    - Kemeja putih (tanpa atribut sekolah masing-masing)
    - Celana panjang abu-abu
    - Dasi berlogo Unpad yang telah dibagikan pada waktu registrasi
    - Kaos kaki putih
    - Sepatu sekolah
    Wanita:
    - Kemeja putih (tanpa atribut sekolah masing-masing)
    - Rok abu-abu
    - Dasi berlogo Unpad yang telah dibagikan pada waktu registrasi
    - Kaos kaki putih
    - Sepatu hitam
    - Bagi yang berkerudung menggunakan kerudung warna putih
  8. Masuk dari arah pintu gerbang dan tidak membawa kendaraan pribadi. Tidak disediakan parkir.
  9. Mahasiswa baru langsung masuk dan menuju lokasi kelompok tanpa harus berkumpul dulu. (tidak ada pengumpulan mahasiswa sebelum prosesi PMB)
  10. - Menempati tempat yang telah ditentukan sesuai denah
    - Mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh petugas kelompok
    - Menjaga kebersihan dan tata tertib
  11. Tidak mengenakan atribut lain diluar ketentuan tersebut di atas.

Pakaian bagi mahasiswa asing dengan ketentuan:

  1. Pria: kemeja putih, celana panjang hitam dan dasi berlogo Unpad
  2. Wanita: kemeja putih, rok hitam dan dasi berlogo Unpad
  3. Mengisi daftar hadir

UU TAHUN 2009

  1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  2. UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  3. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  4. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
  6. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
  7. UU No. 7 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
  8. UU No. 8 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
  9. UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  10. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Nilai konstitusi Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca Amandemen keempat (4)

Oleh : Sdr Helmi Nurjamil (110110070326)
23 Oktober 2009
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, dengan demikian kontitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Sehingga dalam hirarki perundang-undangan konstitusi menempati urutan teratas (grund norm) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori stufen bau desrecth. Walaupun menurut A.G Pringgodigdo, eksistensi suatu negara diisyaratkan oleh empat unsur, antara lain sebagai berikut:[1]
  1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat;
  2. Wilayah tertentu;
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation);
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.

Sabtu

Dualisme Tugas Gubernur Kaitannya dengan Mekanisme Pengisian Jabatan

Oleh : Helmi Nurjamil
110110070326
13 November 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang sesuai dengan situasi dan kondisi berdasarkan dinamisasi yang ada dalam masyarakat. Pasca reformasi tuntutan besar adanya penguatan daerah otonom guna pemberian sebagian kewenangan yang semula dimiliki pusat menjadi perhatian bersar, oleh karena itu terbentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan asasnya yakni otonomi daerah, pemerintahan daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjalanan UU Pengadilan TIPIKOR

Oleh : RENDY ANGGARA PUTRA
Sekilas sejarah mengapa harus dibentuk UU PTPK (pengadilan TIPIKOR), yaitu ketika MK melihat pasal 53 UU KPK it bertentangan dg UUD1945 dan UU no 4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman, MK menyatakan bahwa mengenai pengadilan itu harus diatur oleh UU tersendiri tidak bisa diselipkan k dalam satu pasal di dalam UU mengenai KPK ini, atas dasar inilah pada desember 2006 MK memutuskan yang isi putusanya memberikan tugas kpd DPR dan Pemerintah utk membuat UU Pengadilan Tipikor, entah apa KESULITAN DPR dan PEMERINTAH sehingga UU pengadilan TIPIKOR pun di sahkan ketika akhir masa jabatan Anggota DPR yaitu pada saat Rapat paripurna.

Senin

KAJIAN KSH (SAT 2010) UNTUK 2009

Kajian Kelompok Studi Hukum pada Semester Alih Tahun (SAT) 2010 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh anggota KSH 2009 atau mahasiswa/i angkatan 2009 dapat bergabung dan mengikuti kajian ini.
Adapun mata kuliah yang akan dibuka dalam kajian adalah :

1. Hukum Perdata
2. Hukum Agraria

Bagi yang akan mengikuti kajian tersebut, harap mengkonfirmasi ke CP (ada di bawah). Format SMS :
Nama LengkapNPMKelas

Dikirim ke CP :
Nuri '2009 (081910411775)
INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012