Senin

Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum

Rendy Anggara Putra
     Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad
    
     

Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP
yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum

             Pada dasarnya dalam hukum acara pidana Upaya Hukum telah diberikan kepada kedua belah pihak yakni penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya apabila pihak-pihak tersebut tidak menerima Putusan Pengadilan baik itu dalam Tingkat pertama, banding ataupun dalam Kasasi. Upaya Hukum tersebut telah ditentukan oleh  KUHAP baik mengenai upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa yakni upaya hukum terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam KUHAP Pasal 263 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “ terhadap putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap  , kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012