Rabu
LaGrand Case
LaGrand Case
Para Pihak : Germany v. United State of America
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ)
I. KASUS POSISI
Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya. Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme.
LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman. LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.
NICARAGUA CASE
NICARAGUA CASE
Para Pihak : Republic of Nicaragua v. United State of America
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ)
I. KASUS POSISI
Kasus ini berawal dari penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua dikarenakan tindakan-tindakan Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Atas respon dari tindakan Nicaragua ini, AS mulai menempatkan fasilitas militernya dan melakukan beberapa tindakan yang diklaim Nicaragua sebagai pelanggaran hukum internasional.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
1. Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Secara etimologis money laundering terdiri dari kata money yang berarti uang dan laundering yang berarti pencucian. Jadi money laundering adalah pencucian uang. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana pencucian Uang menyatakan bahwa :
“Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harata Kekayaan yang sah.”
Langganan:
Postingan (Atom)