Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad
Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP
yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum
Pada dasarnya dalam hukum acara pidana Upaya Hukum telah diberikan kepada kedua belah pihak yakni penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya apabila pihak-pihak tersebut tidak menerima Putusan Pengadilan baik itu dalam Tingkat pertama, banding ataupun dalam Kasasi. Upaya Hukum tersebut telah ditentukan oleh KUHAP baik mengenai upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa yakni upaya hukum terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam KUHAP Pasal 263 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “ terhadap putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap , kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.