Senin

Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum

Rendy Anggara Putra
     Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad
    
     

Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP
yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum

             Pada dasarnya dalam hukum acara pidana Upaya Hukum telah diberikan kepada kedua belah pihak yakni penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya apabila pihak-pihak tersebut tidak menerima Putusan Pengadilan baik itu dalam Tingkat pertama, banding ataupun dalam Kasasi. Upaya Hukum tersebut telah ditentukan oleh  KUHAP baik mengenai upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa yakni upaya hukum terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam KUHAP Pasal 263 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “ terhadap putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap  , kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Selasa

SEMINAR NASIONAL

KELOMPOK STUDI HUKUM (KSH) FH UNPAD Present :

SEMINAR NASIONAL
"Strategi Pemberantasan Mafia Hukum"

Hari & Tanggal : Kamis, 14 April 2011
Waktu              : 09.00-14.00 WIB
Tema               : Strategi Pemberantasan Mafia Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower di Indonesia"
Tempat            : Bale Rumawat atau Ruang Serba Guna Rektorat Baru Lantai 4 Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung
HTM               : Rp 50.000/Orang

 

Pembicara :
1. PATRIALIS AKBAR, S.H. (Menteri Hukum dan HAM RI)
2. MARUARAR SIRAIT, S.IP. (Anggota DPR-RI)
3. HOTMA SITOMPUL & ASSOCIATES (Law Firm)
4. Prof. Dr. ROMLI ATMASASMITA, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unpad)


CP : 085624361918 (Gina Rolina)
        085693264664 (Erlanza Hadrino)

 

 

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012