Kamis

Intellectual Property Workshop on Patent


Kelompok Studi Hukum berkerjasama dengan Biro Oktroi Rooseno mengadakan:

Intellectual Property Workshop on Patent


Pembicara:

Ir. Migni Myriasandra Noerhadi, S.H., M.IP., M.Sel
(Direktur dan konsultan HKI, Biro Oktroi Rooseno)

Drs. Aswin Nasution, S.H
(Pemeriksan Paten dan Litigasi, Biro Oktroi Rooseno)

Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D
(Dosen FH UNPAD dan Ketua Unit Pelaksana Teknis HKI UNPAD)

HTM:
Rp 60.000,- (Registrasi di depan Graha Sanusi s.d 16 Desember 2010)

Tempat Terbatas untuk 50 Pendaftar

Fasilitas:
Informasi Magang, Sertifikat, Modul, Seminar Kit, Coffe Break, Makan Siang, dan Snack

Syarat Peserta: Telah lulus mata kuliah hak kekayaan intelektual

CP:
Ade (08566149965)
Randy (085760506816)


Senin

STRATEGI PEMILIHAN PROGRAM KEKHUSUSAN (PK)


KAJIAN AKBAR KSH, " PANDANGAN STRATEGI PEMILIHAN PROGRAM KEKHUSUSAN (PK) DI FAKULTAS HUKUM UNPAD"
SABTU, 27 NOVEMBER 2010 DI AUDITORIUM PERPUS MK LANTAI IV
PUKUL 09.00-12.00 WIB

PENDAFTARAN DIBUKA MULAI 15 NOVEMBER - 25 NOVENBER 2010 DI DEPAN GRANUS DARI PUKUL 10.00 - 1G.00 WIB

CONTACT PERSON:
FITRIA 09 : 085624256346
PUTRA 09 : 085693148729

Minggu

SISTEM ELITE



Anda pasti pernah membaca sekilas atau barangkali mendengar berita-berita seperti ini : Seorang ibu membunuh ketiga anaknya, lantaran alasan klasik, yakni alasan ekonomi; penemuan bayi di gorong-gorong, pos satpam; penemuan beberapa potongan tubuh; pemerkosaan beruntun; sampai kepada berita mencengangkan yaitu seorang ayah yang tega memperkosa anak perempuannya sendiri hingga hamil beberapa kali.

Senin

SEJARAH KSH

Adanya keinginan menjadi mahasiswa yang seutuhnya, tiba-tiba menyeruak dalam dada sebagian kecil mahasiswa fakultas hukum program ekstensi angkatan 2004, keterbatasan kegiatan dan keinginan untuk mengaktualisasi diri dalam suatu perkumpulan serta ketidaksediaan wadah yang mengorganisasinyadalam tubuh mahasiswa itu sendiri. Merupakan landasan utama dan pertama adanya keinginan untuk membentuk sebuah unit kegiatan untuk membentuk sebuah unit kegiatan mahasiswa dilingkungan fakultas hukum program ekstensi Unpad.


Pembentukan perkumpulan ini sendiri diprakarsai oleh pemikiran Sdr. Hardiansyah sebegai ketua angkatan 2004 program ekstensi FH Unpad serta dikuatkan dan didukung oleh sebagian kecil mahasiswa yang aktif dalam kepengurusan dan kegiatan angkatan. Proses pembentukan ini sendiri mulai dari munculnya ide, proses penggodogan, sampai dengan pembetukan perkumpulan ini sendiri membutuhkan waktu tidak kurang dari 8 bulan dari tahun 2005 hingga 2006.


Pada bulan September 2005 usulan pendirian Forum Kajian Mahasiswa Hukum (FKMH) ini diajukan kepada PK. III Program Ekstensi FH Unpad Ibu Aam Suryamah, S.H., M.H. usulan pengajuan pendirian FKMH ini mendapat respon yang positif dari PK. III Program Ekstensi FH Unpad, dan mendapat masukan-masukan yang berarti bagi FKMH itu sendiri, khusunya mengenai masukan perubahan nama dari FKMH menjadi Kelompok Studi Hukum PE FH Unpad.


Barulah pada tahun 2006 dengan kebulatan tekad yang dimiliki oleh sebagian kecil angkatan 2004, pada bulan februari 2006 dibentuklah tim perumus yang beranggotakan 11 orang, yaitu:

1) Sdr. Hardiansyah angkatan 2004

2) Sdr. Abdul Aziz angkatan 2004

3) Sdr. Walidah R angkatan 2004

4) Sdr. Yuli Asmitha angkatan 2004

5) Sdr. Ayu Risca angkatan 2004

6) Sdr. Ratu Nurmaya angkatan 2004

7) Sdr. Ratu Galuh angkatan 2004

8) Sdr. Rinrin Yurida angkatan 2004

9) Sdr. Putri angkatan 2004

10) Sdr. Heru P. angkatan 2004

11) Sdr. Dolly Senja angkatan 2004


Tim perumus ini bertugas merumuskan dan mempersiapkan segala macam perlengkapan yang mesti dimiliki oleh suatu organisasi mulai dari kelengkapan AD/ART hungga tahap persiapan pemilihan pengurus organisasi.Tim perumus ini pun menetapkan kelompok Studi Hukum (KSH) PE FH Unpad sebagai nama dari unit kegiatan mahasiswa di lingkungan PE FH Unpad.


Akhirnya pada tanggal 3 Maret 2006 tim perumus melakukan rapat paripurna untuk mendeklarasikan telah berdirinya KSH PE FH Unpad. Unpad yang ditandai dengan dipilihnya Sdr. Abdul Aziz sebagai Ketua Dewan Kehormatan KSH PE FH Unpad dengan disertai amanat dalam tempo secepat mungkin untuk diadakannya pemilihan Ketua KSH. Akhirnya tanggal ini diabadikan sebagai tanggal lahirnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Studi Hukum (KSH) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.


Untuk menjalankan Fungsinya Sdr. Abdul Aziz sebagai Ketua Dewan KSH dengan persetujuan tim perumus lainnya memilih Sdr. Ayu Risca dan Sdr. Heru Pujakesumah sebagai anggota Dewan Kehormatan KSH.Atas dasar dan tuntutan amanat yang diberikan kepada Dewan Kehormatan KSH, maka pada bulan April 2006 diadakanlah pemilihan Ketua KSH yang diikuti oleh 3 Calon Ketua, yaitu : 1. Sdr. Herdiansyah; 2. Sdr. Chris Suharyanto; 3. Sdr. Rismanto. Dan sebagai hasil akhir terpilihlah Sdr. Herdiansyah, struktur organisasi Kelompok Studi Hukum selain terdiri dari pengurus inti terdapat pula 6 (enam) divisi sebagai penggerak dari KSH itu sendiri, yaitu: 1. Div. Penelitian dan Pengembangan; 2. Div. Pendidikan dan kajian; 3. Div. Dana Usaha Organisasi; 4. Div. Hubungan Masyarakat; 5. Div. Media Informasi; dan 6. Div. Pengembangan SDM.


Selanjutnya setelah masa kepengurusan Sdr. Hardiansyah berakhir, maka Dewan Kehormatan KSH kembali mengadakan pemilihan ketua baru KSH masa jabatan 2007/2008 dengan melalui mekanisme sidang umum.



Sabtu

Urgensi Penguasaan Kemampuan Kepemimpinan bagi Mahasiswa


Oleh :Iskandar Zulkarnain
kepemimpinan adalah kemampuan melaksanakan kegiatan dalam mempengaruhi orang lain untuk bekerja keras dengan penuh kemauan untuk tujuan kelompok (George P Terry). Disini terdapat beberapa pokok masalah yang mengahambat mengapa mahasiswa enggan atau sukar untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan, maka dari itu sudah sepantasnya kita memikirkan bagaimana seorang mahasiswa bisa menjadi pemimpin bagi dirinya atau bagi kelompoknya.

Minggu

Informasi dan Tata Tertib PMB Unpad 2010

nformasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2010/2011

Berkenaan dengan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2010/2011, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan penerimaan mahasiswa baru (PMB) dilaksanakan dari tanggal 16 s.d. 20 Agustus 2010 dengan rincian sebagai berikut:
    • Tanggal 16 Agustus 2010, Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru oleh Senat Universitas di kampus Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung dari pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
    • Tanggal 17 Agustus 2010, kegiatan PMB tingkat universitas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas/Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di Kampus Universitas Padjadjaran Jatinangor, dengan catatan:
      • Upacara Proklamasi 17 Agustus pukul 08.00 s.d. 08.30 di Lapangan Gedung Biru
      • Student Day pukul 08.30 s.d. 11.30 di Sport Center (Bale Santika)
  2. Tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2010, kegiatan PMB tingkat fakultas dilaksanakan oleh fakultas masing-masing.
  3. Tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2010 kegiatan PMB tingkat fakultas dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  4. Kegiatan penerimaan mahasiswa baru harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk beristirahat dan melaksanakan peribadatan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing
  5. Pelaksanaan PMB tahun ini harus sesuai jadwal dan tata tertib, apabila terdapat kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan kampus dan jadwal yang telah ditentukan, maka kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari individu yang melaksanakan
  6. Apabila dalam pelaksanakan kegiatan penerimaan mahasiswa baru terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka peraturan perundang-undangan/hukum yang dilanggar akan dilakukan pemrosesan sesuai dengan peraturan (missal: penganiayaan, membuat orang lain tidak senang, dsb.), dan apabila terjadi pelanggaran terhadap etika dan tata tertib akademik, maka akan diproses dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Padjadjaran.

Tata Tertib Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unpad Tahun Akademik 2010/2011

Seluruh mahasiswa baru diwajibkan hadir pada Acara Prosesi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Kampus Iwa Koesoema Soemantri Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 07.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Membawa kertas karton untuk alas duduk
  2. Mengenakan tanda nomor kelompok (disediakan oleh Panitia PMB pada saat registrasi)
  3. Telah makan sahur bagi yang berpuasa atau telah makan pagi bagi yang tidak berpuasa
  4. Membawa obat-obatan pribadi
  5. Membawa 3 (tiga) kg beras dan 3 (tiga) buah buku dengan judul yang berbeda yang berkaitan dengan IPTEK, Lingkungan dan Sosial Budaya
  6. Membawa Jas Almamater dan atribut yang dibagikan pada waktu registrasi
  7. Berpakaian rapih dan bersih dengan ketentuan sebagai berikut:
    Pria:
    - Kemeja putih (tanpa atribut sekolah masing-masing)
    - Celana panjang abu-abu
    - Dasi berlogo Unpad yang telah dibagikan pada waktu registrasi
    - Kaos kaki putih
    - Sepatu sekolah
    Wanita:
    - Kemeja putih (tanpa atribut sekolah masing-masing)
    - Rok abu-abu
    - Dasi berlogo Unpad yang telah dibagikan pada waktu registrasi
    - Kaos kaki putih
    - Sepatu hitam
    - Bagi yang berkerudung menggunakan kerudung warna putih
  8. Masuk dari arah pintu gerbang dan tidak membawa kendaraan pribadi. Tidak disediakan parkir.
  9. Mahasiswa baru langsung masuk dan menuju lokasi kelompok tanpa harus berkumpul dulu. (tidak ada pengumpulan mahasiswa sebelum prosesi PMB)
  10. - Menempati tempat yang telah ditentukan sesuai denah
    - Mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh petugas kelompok
    - Menjaga kebersihan dan tata tertib
  11. Tidak mengenakan atribut lain diluar ketentuan tersebut di atas.

Pakaian bagi mahasiswa asing dengan ketentuan:

  1. Pria: kemeja putih, celana panjang hitam dan dasi berlogo Unpad
  2. Wanita: kemeja putih, rok hitam dan dasi berlogo Unpad
  3. Mengisi daftar hadir

UU TAHUN 2009

  1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  2. UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  3. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  4. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. UU No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
  6. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
  7. UU No. 7 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
  8. UU No. 8 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
  9. UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  10. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Nilai konstitusi Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca Amandemen keempat (4)

Oleh : Sdr Helmi Nurjamil (110110070326)
23 Oktober 2009
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, dengan demikian kontitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Sehingga dalam hirarki perundang-undangan konstitusi menempati urutan teratas (grund norm) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori stufen bau desrecth. Walaupun menurut A.G Pringgodigdo, eksistensi suatu negara diisyaratkan oleh empat unsur, antara lain sebagai berikut:[1]
  1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat;
  2. Wilayah tertentu;
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation);
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.

Sabtu

Dualisme Tugas Gubernur Kaitannya dengan Mekanisme Pengisian Jabatan

Oleh : Helmi Nurjamil
110110070326
13 November 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang sesuai dengan situasi dan kondisi berdasarkan dinamisasi yang ada dalam masyarakat. Pasca reformasi tuntutan besar adanya penguatan daerah otonom guna pemberian sebagian kewenangan yang semula dimiliki pusat menjadi perhatian bersar, oleh karena itu terbentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan asasnya yakni otonomi daerah, pemerintahan daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjalanan UU Pengadilan TIPIKOR

Oleh : RENDY ANGGARA PUTRA
Sekilas sejarah mengapa harus dibentuk UU PTPK (pengadilan TIPIKOR), yaitu ketika MK melihat pasal 53 UU KPK it bertentangan dg UUD1945 dan UU no 4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman, MK menyatakan bahwa mengenai pengadilan itu harus diatur oleh UU tersendiri tidak bisa diselipkan k dalam satu pasal di dalam UU mengenai KPK ini, atas dasar inilah pada desember 2006 MK memutuskan yang isi putusanya memberikan tugas kpd DPR dan Pemerintah utk membuat UU Pengadilan Tipikor, entah apa KESULITAN DPR dan PEMERINTAH sehingga UU pengadilan TIPIKOR pun di sahkan ketika akhir masa jabatan Anggota DPR yaitu pada saat Rapat paripurna.

Senin

KAJIAN KSH (SAT 2010) UNTUK 2009

Kajian Kelompok Studi Hukum pada Semester Alih Tahun (SAT) 2010 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh anggota KSH 2009 atau mahasiswa/i angkatan 2009 dapat bergabung dan mengikuti kajian ini.
Adapun mata kuliah yang akan dibuka dalam kajian adalah :

1. Hukum Perdata
2. Hukum Agraria

Bagi yang akan mengikuti kajian tersebut, harap mengkonfirmasi ke CP (ada di bawah). Format SMS :
Nama LengkapNPMKelas

Dikirim ke CP :
Nuri '2009 (081910411775)

Minggu

BUKU PANDUAN TATA CARA REGISTRASI SAT 2010

Download buku panduan tata cara registrasi SAT Tahun 2010 di menu PENGUMUMAN

HUKUM ADAT (Semester II)

HUKUM ADAT

1. MENGENAL ADAT
Di dalam Negara Republik Indonesia ini, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaannya. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya).

2. APAKAH HUKUM ADAT ITU?

ANTROPOLOGI BUDAYA (Semester II)

MAHLUK MANUSIA

1. MAHLUK MANUSIA DI ANTARA MAHLUK-MAHLUK LAIN
Pada abad ke-19 para ahli biologi, dan yang terpenting di antara mereka C. Darwin, mengumumkan teori mereka tentang proses evolusi biologi. Dalam jangka waktu beratus-ratus juta tahun lamanya timbul dan berkembang bentuk-bentuk hidup berupa mahluk-mahluk dengan organism yang makin lama makin complex, dan pada kata-kata terakhir ini telah berkembang atau berevolusi mahluk-mahluk seperti kera dan manusia.
Untuk mendapat suatu pengertian tentang jumlah aneka warna mahluk hidup yang bermacam-macam, para ahli biologi telah membuat suatu sistem klasifikasi di mana semua mahluk di dunia telah mendapat tempat yang sewajarnya berdasarkan atas morfologi dan organismanya.

PENGANTAR SOSIOLOGI (Semester I)

RANGKUMAN SOSIOLOGI PADA BUKU “PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM” KARANGAN YESMIL ANWAR DAN ADANG

A. Definisi Sosiologi
1. Definisi Sosiologi
Auguste Comte berpendapat bahwa ilmu sosial mempunyai urutan tertentu berdasarakan logika metode ilmiah. Metode ilmiah dari ilmu sosial berkaitan dengan disiplin ilmu sosial, yang terdiri dari tiga paradigma;
(a) Positivisme : Pancainderalah alat tangkap untuk mendapatkan ilmu pengetahuan;
(b) Konvensionalisme : Manusia dipandang sebagai bebas dan merdeka;
(c) Realisme : Hakikat sesuatu.

ILMU NEGARA (Semester I)

PERKEMBANGAN KEKUASAAN DARI ZAMAN YUNANI KUNO
HINGGA ZAMAN RENAISSANCE

1. Zaman Yunani Kuno (Purba)

(Tokoh : Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno)

Bentuk kekuasaan pada zaman ini lebih bersifat demokrasi kuno atau demokrasi langsung, artinya bahwa setiap orang warga negara itu dapat ikut secara langsung memerintah, atau ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara. Ini dikarenakan bentuk negara Yunani Kuno masih merupakan suatu polis. terjadinya itu mula-mula hanya merupakan benteng di sebuah bukit, yang makin lama makin diperkuat. Kemudian orang-orang lain yang juga ingin hidup dengan aman, ikut menggabungkan diri, bertempat tinggal di sekeliling benteng itu, minta perlidungan keamanan, maka dengan demikian benteng itu dapat semakin luas. Kelompok inilah yang kemudian dinamakan Polis.

Contact Us

Apabila anda ingin menyampaikan saran, kritik, usul, dan/atau sebagainya, silakan kirim ke :

Email : kelompokstudihukum@gmail.com
Sekretariat KSH : Jl. Dipati Ukur No.35 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Penanggung Jawab Blog :
Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi
Kelompok Studi Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran

Alat Bukti Elektronik Kian Mendapat Tempat

Revisi KUHAP
Alat Bukti Elektronik Kian Mendapat Tempat
[Senin, 10 July 2006]
Badan Legislasi DPR mulai mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

Pekan lalu, misalnya, Universitas Parahyangan Bandung sudah memberikan masukan. Masukan itu pada umumnya menguraikan pentingnya revisi terhadap KUHAP. Banyak perkembangan yang belum tercover, ujar Gandjar Pranowo, anggota Baleg kepada hukumonline.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan banyak hal yang perlu disempurnakan dari KUHAP. Salah satu yang krusial adalah mengenai alat bukti. Dalam era digital, era paperless, akan terasa lucu kalau KUHAP tidak mengatur soal alat bukti elektronik, ujarnya.

Hal senada dikemukakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim. Perkembangan alat bukti begitu cepat, sementara KUHAP tidak mungkin diubah dalam waktu singkat. Edmon berharap pengertian alat bukti �surat' dalam pasal 184 KUHAP tidak lagi diartikan secara letterlijk oleh aparat penegak hukum.

Alat bukti surat merupakan terjemahan dari �document'. Menurut Edmon, yang dikatakan dokumen tidak terbatas hanya surat. Bila ada tulisan lain yang mengandung informasi dan relevan bagi kasus maka bisa dimajukan di persidangan sebagai alat bukti surat. Seyogianya tidak terjadi lagi pemahaman bahwa surat harus ada secara fisik dalam bentuk kertas. Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim mestinya menggali, memahami dan mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam draft revisi KUHAP, untuk melakukan penelusuran terhadap data elektronik maka penyidik berhak membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file computer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya jika data tersebut diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.


Tersebar

Penggunaan alat bukti berupa alat penyadap dan rekaman video sebenarnya telah diterapkan di dalam kasus Bom Bali I, 2002 lalu. Dalam menggunakan alat bukti ini penyidik merujuk pada pasal 27 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Meskipun mengundang kontroversi namun JPU bersikukuh bahwa pembacaan keterangan saksi dari Malaysia dan Singapura yang tidak dapat hadir ke persidangan adalah sah karena sesuai deskripsi alat bukti dalam undang-undang.

Selain dalam tindak pidana terorisme, penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Wewenang ini dicantumkan dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pula yang diatur dalam RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. Tentu saja, informasi elektronik tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengaturan ini mengacu kepada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 yang menyebutkan bahwa transaksi elektronik diakui sederajat dengan tulisan di atas kertas sehingga tidak dapat ditolak sebagai bukti pengadilan.

Sebenarnya perluasan alat bukti ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang semakin berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari kegiatan surat-menyurat (e-mail) sampai transaksi ekonomi berskala besar dapat dilakukan lewat internet sehingga bukan tidak mungkin ada tindak pidana yang melibatkan kegiatan tersebut di atas.

Terbatasnya jumlah alat bukti yang terdapat di dalam KUHAP yang sekarang bukan berarti membatasi pula penyidik untuk memajukan dokumen elektronik sebagai alat bukti di dalam persidangan.

Pertentangan Privasi

Privasi adalah prinsip yang mutlak dalam dunia telekomunikasi di Indonesia. Oleh karena itu harus tetap dijaga meski ada peraturan mengenai diperbolehkannya penyadapan oleh penyidik. Penyidik harus memiliki ijin tertulis untuk melakukan penyadapan dan penyadapan baru boleh dilakukan setelah surat tersebut keluar. Edmon Makarim berpendapat bahwa pada dasarnya penyidik tidak boleh merekam tanpa ada dasar kecurigaan hukum terlebih dahulu.

Mengenai permasalahan apabila aturan mengenai alat bukti diperluas apakah pengetahuan hakim mengenai teknologi informasi cukup memadai ataukah tidak, Edmon Makarim optimis bahwa hakim Indonesia memiliki pengetahuan yang cukup mengingat mereka tentunya sudah biasa mengoperasikan alat-alat komunikasi berteknologi canggih seperti contohnya handphone.


(tulisan diambil dari situs www.hukumonline.com)

Buku Panduan Pendaftaran SAT 2010

Buku panduan pendaftaran SAT 2010 dapat didownload di sini.
Semoga bermanfaat.

KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SAT

Materi

Organisasi

Undang-undang

Karya Tulis

Berita

Tentang Kami

danya keinginan menjadi mahasiswa yang seutuhnya, tiba-tiba menyeruak dalam dada sebagian kecil mahasiswa fakultas hukum program ekstensi angkatan 2004, keterbatasan kegiatan dan keinginan untuk mengaktualisasi diri dalam suatu perkumpulan serta ketidaksediaan wadah yang mengorganisasinyadalam tubuh mahasiswa itu sendiri. Merupakan landasan utama dan pertama adanya keinginan untuk membentuk sebuah unit kegiatan untuk membentuk sebuah unit kegiatan mahasiswa dilingkungan fakultas hukum program ekstensi Unpad.

Pembentukan perkumpulan ini sendiri diprakarsai oleh pemikiran Sdr. Hardiansyah sebegai ketua angkatan 2004 program ekstensi FH Unpad serta dikuatkan dan didukung oleh sebagian kecil mahasiswa yang aktif dalam kepengurusan dan kegiatan angkatan. Proses pembentukan ini sendiri mulai dari munculnya ide, proses penggodogan, sampai dengan pembetukan perkumpulan ini sendiri membutuhkan waktu tidak kurang dari 8 bulan dari tahun 2005 hingga 2006.

Pada bulan September 2005 usulan pendirian Forum Kajian Mahasiswa Hukum (FKMH) ini diajukan kepada PK. III Program Ekstensi FH Unpad Ibu Aam Suryamah, S.H., M.H. usulan pengajuan pendirian FKMH ini mendapat respon yang positif dari PK. III Program Ekstensi FH Unpad, dan mendapat masukan-masukan yang berarti bagi FKMH itu sendiri, khusunya mengenai masukan perubahan nama dari FKMH menjadi Kelompok Studi Hukum PE FH Unpad.

Barulah pada tahun 2006 dengan kebulatan tekad yang dimiliki oleh sebagian kecil angkatan 2004, pada bulan februari 2006 dibentuklah tim perumus yang beranggotakan 11 orang, yaitu:
1) Sdr. Hardiansyah angkatan 2004
2) Sdr. Abdul Aziz angkatan 2004
3) Sdr. Walidah R angkatan 2004
4) Sdr. Yuli Asmitha angkatan 2004
5) Sdr. Ayu Risca angkatan 2004
6) Sdr. Ratu Nurmaya angkatan 2004
7) Sdr. Ratu Galuh angkatan 2004
8) Sdr. Rinrin Yurida angkatan 2004
9) Sdr. Putri angkatan 2004
10) Sdr. Heru P. angkatan 2004
11) Sdr. Dolly Senja angkatan 2004

Tim perumus ini bertugas merumuskan dan mempersiapkan segala macam perlengkapan yang mesti dimiliki oleh suatu organisasi mulai dari kelengkapan AD/ART hungga tahap persiapan pemilihan pengurus organisasi.Tim perumus ini pun menetapkan kelompok Studi Hukum (KSH) PE FH Unpad sebagai nama dari unit kegiatan mahasiswa di lingkungan PE FH Unpad.

Akhirnya pada tanggal 3 Maret 2006 tim perumus melakukan rapat paripurna untuk mendeklarasikan telah berdirinya KSH PE FH Unpad. Unpad yang ditandai dengan dipilihnya Sdr. Abdul Aziz sebagai Ketua Dewan Kehormatan KSH PE FH Unpad dengan disertai amanat dalam tempo secepat mungkin untuk diadakannya pemilihan Ketua KSH. Akhirnya tanggal ini diabadikan sebagai tanggal lahirnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Studi Hukum (KSH) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Untuk menjalankan Fungsinya Sdr. Abdul Aziz sebagai Ketua Dewan KSH dengan persetujuan tim perumus lainnya memilih Sdr. Ayu Risca dan Sdr. Heru Pujakesumah sebagai anggota Dewan Kehormatan KSH.Atas dasar dan tuntutan amanat yang diberikan kepada Dewan Kehormatan KSH, maka pada bulan April 2006 diadakanlah pemilihan Ketua KSH yang diikuti oleh 3 Calon Ketua, yaitu : 1. Sdr. Herdiansyah; 2. Sdr. Chris Suharyanto; 3. Sdr. Rismanto. Dan sebagai hasil akhir terpilihlah Sdr. Herdiansyah, struktur organisasi Kelompok Studi Hukum selain terdiri dari pengurus inti terdapat pula 6 (enam) divisi sebagai penggerak dari KSH itu sendiri, yaitu: 1. Div. Penelitian dan Pengembangan; 2. Div. Pendidikan dan kajian; 3. Div. Dana Usaha Organisasi; 4. Div. Hubungan Masyarakat; 5. Div. Media Informasi; dan 6. Div. Pengembangan SDM.

Selanjutnya setelah masa kepengurusan Sdr. Hardiansyah berakhir, maka Dewan Kehormatan KSH kembali mengadakan pemilihan ketua baru KSH masa jabatan 2007/2008 dengan melalui mekanisme sidang umum.

Kamis

Open Recruitment Pengurus KSH Periode 2010-2011

KSH akan mengadakan open recruitment (khusus bagi anggota KSH angkatan 2009) untuk bergabung di kepengurusan KSH periode 2010-2011.

Departemen Eksternal
A. Divisi Kerjasama
B. Divisi Kajian Strategi

Departemen Internal
A. Divisi Diklat
B. Divisi Kaderisasi

Departemen Komunikasi dan Informasi
A. Divisi Humas
B. Divisi Media Informasi

---------------------------------------------------------------------------------------------
Formulir dapat diambil di dinamika tgl 14 s/d 18 Juni 2010
Pengembalian formulir jum'at, tgl 18 Juni 2010 sekaligus wawancara di Selasar Perpus Mochtar Kusumaatmadja pukul 13.00 s/d 16.00 WIB


BERSAMA KITA MEMBANGUN KSH. KSH LUAR BIASA!!
INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012