Minggu

Alat Bukti Elektronik Kian Mendapat Tempat

Revisi KUHAP
Alat Bukti Elektronik Kian Mendapat Tempat
[Senin, 10 July 2006]
Badan Legislasi DPR mulai mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

Pekan lalu, misalnya, Universitas Parahyangan Bandung sudah memberikan masukan. Masukan itu pada umumnya menguraikan pentingnya revisi terhadap KUHAP. Banyak perkembangan yang belum tercover, ujar Gandjar Pranowo, anggota Baleg kepada hukumonline.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan banyak hal yang perlu disempurnakan dari KUHAP. Salah satu yang krusial adalah mengenai alat bukti. Dalam era digital, era paperless, akan terasa lucu kalau KUHAP tidak mengatur soal alat bukti elektronik, ujarnya.

Hal senada dikemukakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim. Perkembangan alat bukti begitu cepat, sementara KUHAP tidak mungkin diubah dalam waktu singkat. Edmon berharap pengertian alat bukti �surat' dalam pasal 184 KUHAP tidak lagi diartikan secara letterlijk oleh aparat penegak hukum.

Alat bukti surat merupakan terjemahan dari �document'. Menurut Edmon, yang dikatakan dokumen tidak terbatas hanya surat. Bila ada tulisan lain yang mengandung informasi dan relevan bagi kasus maka bisa dimajukan di persidangan sebagai alat bukti surat. Seyogianya tidak terjadi lagi pemahaman bahwa surat harus ada secara fisik dalam bentuk kertas. Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim mestinya menggali, memahami dan mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam draft revisi KUHAP, untuk melakukan penelusuran terhadap data elektronik maka penyidik berhak membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file computer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya jika data tersebut diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.


Tersebar

Penggunaan alat bukti berupa alat penyadap dan rekaman video sebenarnya telah diterapkan di dalam kasus Bom Bali I, 2002 lalu. Dalam menggunakan alat bukti ini penyidik merujuk pada pasal 27 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Meskipun mengundang kontroversi namun JPU bersikukuh bahwa pembacaan keterangan saksi dari Malaysia dan Singapura yang tidak dapat hadir ke persidangan adalah sah karena sesuai deskripsi alat bukti dalam undang-undang.

Selain dalam tindak pidana terorisme, penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Wewenang ini dicantumkan dalam pasal 12 ayat (1) huruf a UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pula yang diatur dalam RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. Tentu saja, informasi elektronik tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengaturan ini mengacu kepada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 yang menyebutkan bahwa transaksi elektronik diakui sederajat dengan tulisan di atas kertas sehingga tidak dapat ditolak sebagai bukti pengadilan.

Sebenarnya perluasan alat bukti ini perlu dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang semakin berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari kegiatan surat-menyurat (e-mail) sampai transaksi ekonomi berskala besar dapat dilakukan lewat internet sehingga bukan tidak mungkin ada tindak pidana yang melibatkan kegiatan tersebut di atas.

Terbatasnya jumlah alat bukti yang terdapat di dalam KUHAP yang sekarang bukan berarti membatasi pula penyidik untuk memajukan dokumen elektronik sebagai alat bukti di dalam persidangan.

Pertentangan Privasi

Privasi adalah prinsip yang mutlak dalam dunia telekomunikasi di Indonesia. Oleh karena itu harus tetap dijaga meski ada peraturan mengenai diperbolehkannya penyadapan oleh penyidik. Penyidik harus memiliki ijin tertulis untuk melakukan penyadapan dan penyadapan baru boleh dilakukan setelah surat tersebut keluar. Edmon Makarim berpendapat bahwa pada dasarnya penyidik tidak boleh merekam tanpa ada dasar kecurigaan hukum terlebih dahulu.

Mengenai permasalahan apabila aturan mengenai alat bukti diperluas apakah pengetahuan hakim mengenai teknologi informasi cukup memadai ataukah tidak, Edmon Makarim optimis bahwa hakim Indonesia memiliki pengetahuan yang cukup mengingat mereka tentunya sudah biasa mengoperasikan alat-alat komunikasi berteknologi canggih seperti contohnya handphone.


(tulisan diambil dari situs www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012