Rabu

NICARAGUA CASE


NICARAGUA CASE
Para Pihak : Republic of Nicaragua v. United State of America
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ)

I. KASUS POSISI
            Kasus ini berawal dari penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua dikarenakan tindakan-tindakan Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Atas respon dari tindakan Nicaragua ini, AS mulai menempatkan fasilitas militernya dan melakukan beberapa tindakan yang diklaim Nicaragua sebagai pelanggaran hukum internasional.
            Beberapa tindakan AS di Nicaragua adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan pedalaman Nicaragua, yang kemudian mengakibatkan hancurnya kapal-kapal milik Nicaragua dan pihak asing. Selain itu, AS juga melakukan penyerangan dan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nicaragua. AS juga membantu pasukan contras, yaitu kelompok gerilyawan Nicaragua yang memiliki tujuan untuk menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa kala itu.
Nicaragua Case adalah kasus yang terjadi pada tahun 1986 yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Di mana ICJ mendukung Nikaragua yang melawan Amerika Serikat untuk memberikan ganti rugi terhadap Nikaragua. Mahkamah Internasional menyatakan bahwa AS telah melanggar hukum internasional dengan mendukung gerilyawan dalam pemberontakan mereka melawan pemerintah Nikaragua dan pertambangan di pelabuhan Nikaragua. Amerika Serikat menolak untuk berpartisipasi dalam proses peradilan setelah Mahkamah menolak argumen AS bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan kasus ini.
            Mahkamah menemukan bahwa Amerika Serikat telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap negara lain, tidak ikut campur dalam urusan negara lain, tidak melanggar kedaulatan negara lain, tidak mengganggu perdagangan maritim secara damai, dan melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal XIX Perjanjian Persahabatan, Perdagangan dan Navigasi[1] antara kedua belah pihak yang ditandatangani di Managua pada tanggal 21 Januari 1956.

II. FAKTA HUKUM
1.      Terjadi penghentian bantuan ekonomi dari AS ke Nicaragua dikarenakan tindakan-tindakan Nicaragua yang melawan El Salvador, yang memiliki hubungan diplomatis yang baik dengan Amerika. Atas respon dari tindakan Nicaragua ini, AS mulai menempatkan fasilitas militernya dan melakukan beberapa tindakan yang diklaim Nicaragua sebagai pelanggaran hukum internasional;
2.      Beberapa tindakan AS di Nicaragua adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan pedalaman Nicaragua, yang kemudian mengakibatkan hancurnya kapal-kapal milik Nicaragua dan pihak asing. Selain itu, AS juga melakukan penyerangan dan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nicaragua. AS juga membantu pasukan contras, yaitu kelompok gerilyawan Nicaragua yang memiliki tujuan untuk menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa kala itu;
3.      Nicaragua membawa sengketa dengan AS ini ke Mahkamah Internasional pada tanggal 9 April 1984. Gugatan yang diajukan Nicaragua antara lain :
a.       AS telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional dengan aktifitas militer dan paramiliternya di Nicaragua (AS harus menarik seluruh fasilitas dan kelengkapan militernya dari Nicaragua untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan larangan penggunaan kekerasan (non-use of force)
b.      AS harus memberikan ganti rugi terhadap Nicaragua berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi.
Nicaragua mendasarkan gugatannya ini berdasarkan hukum kebiasaan internasional, dan selain itu Nicaragua juga menggunakan Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956 yang merupakan perjanjian bilateral internasional antara AS dan Nicaragua.
4.      Menanggapi gugatan Nicaragua ini, AS menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa ini. AS berpendapat bahwa Nicaragua tidak memenuhi persyaratan yang terdapat pada pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ[2]. Selain itu, AS juga menyatakan bahwa pengajuan Nicaragua ini tidak dapat diterima (inadmissible). AS mendasarkan pernyataannya ini berdasarkan beberapa alasan, yang antara lain :
a.       Nicaragua tidak membawa serta beberapa pihak-pihak yang kehadiran dan partisipasinya diperlukan untuk melindungi hak-hak para pihak yang bersangkutan;
Pendapat Mahkamah : Berdasarkan pasal 59 Statuta ICJ, Mahkamah hanya memberikan putusan kepada pihak-pihak yang mengajukan penyelesaian suatu sengketa, dan apabila ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukannya kepada mahkamah dalam pengajuan yang berbeda.
b.      Nicaragua mengajukan masalah ini berdasarkan alasan ancaman terhadap kedamaian (threat to peace), yang sebenarnya merupakan wewenang Dewan Keamanan PBB;
Pendapat Mahkamah : Sebagai salah satu organ PBB, Mahkamah tetap memiliki wewenang untuk menangani kasus ini, karena berkaitan erat dengan penerapan pasal 51 Piagam PBB tentang prinsip pembelaan diri (self-defence). Dewan Keamanan tidak boleh menghalangi diajukannya suatu permasalahan kepada ICJ, bahkan Mahkamah menambahkan, karena Dewan Keamanan dan ICJ memiliki fungsinya masing-masing, sebagai badan politik dan badan yudisial dari PBB.
c.       Bahwa organ yudisial seperti ICJ tidak dapat menjalankan fungsinya untuk menangani suatu situasi yang berhubungan dengan konflik bersenjata yang sedang berlangsung;
Pendapat Mahkamah : Yang diperlukan dalam suatu proses peradilan di ICJ adalah untuk mendukung dan menetapkan tentang suatu keadaan yang diajukan oleh para pihak berdasarkan bukti-bukti yang relevan.
d.       Pengajuan yang dilakukan oleh Nicaragua merupakan sebuah bentuk tindakan non-exhaustion, karena pada dasarnya Nicaragua merupakan salah satu pihak dari proses Contadora yang meliputi negara-negara di Amerika Tengah dalam proses penyelesaian sengketa.
Pendapat Mahkamah : “Adanya proses seperti Contadora sekalipun tidak menghalangi Mahkamah untuk menjalankan yurisdiksinya untuk menyelesaikan suatu sengketa. Dengan demikian, Mahkamah pun menyimpulkan bahwa Aplikasi/ pengajuan yang telah diberikan oleh Nicaragua kepada mahkamah dapat diterima (admissible)”.


III. PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
--- Jurisdiction and Admissibility ---
1.      Berdasarkan 11 banding 5 suara, ICJ memutuskan bahwa pengajuan Nicaragua berdasarkan pasal 36 (2) & (5) Statuta ICJ diterima.
2.      Berdasarkan 14 banding 2 suara, ICJ menerima pengajuan Nicaragua berdasarkan Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956.
3.      Berdasarkan 15 banding 1 suara, ICJ menyatakan memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus ini
4.      Berdasarkan suara mutlak, ICJ menyatakan pengajuan (application) Nicagarua dapat diterima (admissible)

--- Mengenai Pokok Permasalahan ---
1.      Mahkamah menolak pembenaran AS terhadap segala tindakannya di Nikaragua sebagai upaya pertahanan diri (self-defence);
2.      Mahkamah menyatakan bahwa AS telah mengintervensi kepentingan dalam negeri Nikaragua dengan memberikan bantuan pada pasukan Contras;
3.      Mahkamah menyatakan bahwa AS telah melanggar prinsip non-use of force (larangan penggunaan kekerasan) yang merupakan sebuah hukum kebiasaan internasional karena serangan-serangan di beberapa daerah seperti Puerto Sandino, Corinto, San Juan del Sur, dan sebagainya.
4.      Mahkamah berpendapat bahwa tindakan AS yang melakukan penerbangan militer melintasi wilayah Nikaragua merupakan pelanggaran terhadap prinsip persamaan kedaulatan, yang juga merupakan hukum kebiasaan internasional;
5.      Mahkamah menyatakan bahwa tindakan AS menanam ranjau di perairan Nikaragua dan sekitarnya yang merupakan pelanggaran kewajibannya terhadap prinsip non-use of force, non-intervention, dan equal sovereignty;
6.       Mahkamah menyatakan bahwa tindakan yang terdapat pada putusan nomor 5 di atas melanggar pasal XIX Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956.

Pertimbangan Putusan
1.       Untuk menemukan yurisdiksi mahkamah pada kasus ini, Nikaragua mendasarkan argumennya pada beberapa ketentuan yang terdapat pada Statuta ICJ dan juga Treaty of Friendship 1956. Berdasarkan pasal 36 (2) Satuta ICJ : “Setiap negara berhak menyatakan terikat pada yurisdiksi mahkamah (compulsory jurisdiction) tanpa adanya perjanjian khusus (special agreement) dengan pihak lainnya, asalkan pihak lain tersebut juga turut menyatakan keterikatan yang sama”;
2.      Nikaragua tidak secara eksplisit membuat sebuah deklarasi langsung terhadap yurisdiksi mengikat ICJ, tetapi negara ini pernah menyatakan terikat pada yurisdiksi Mahkamah Permanen Internasional (PCIJ) pada tanggal 24 September 1929 berdasarkan pasal 36 Statuta PCIJ. Pasal 36 (5) Statuta ICJ menyatakan bahwa “Setiap deklarasi yang dibuat berdasarkan Pasal 36 PCIJ Statute tetap berlaku untuk menjalankan yurisdiksi mengikat ICJ”;
3.      Tetapi, AS menentang bahwa deklarasi yang dibuat oleh Nicaragua itu sudah tidak lagi berlaku berdasarkan interpretasi terhadap pasal 36(5) ICJ Statute. Karena menurut AS, Nicaragua tidak meratifikasi Statuta PCIJ, dan dengan demikian Nicaragua bukanlah pihak daripada Statuta PCIJ. Menanggapi pernyataan AS ini, Mahkamah menyatakan bahwa : “Status mengikat deklarasi Nicagarua tahun 1929 itu tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak manapun. Mahkamah pun melanjutkan bahwa dengan diratifikasinya Statuta ICJ oleh Nicaragua, secara tidak langsung Nicaragua telah memastikan peralihan secara efektif dari fungsi PCIJ ke ICJ. Dengan begitu Nicaragua pun memiliki yurisdiksi ICJ”;
4.      Diluar itu, apabila melihat tindakan para pihak dalam menyikapi status deklarasi Nicaragua dari sejak era PCIJ hingga ICJ, posisi Nicaragua juga diuntungkan. Nicaragua telah menjalankan compulsory jurisdiction dari Mahkamah Internasional selama 38 tahun dengan tanpa adanya protes dari negara manapun, termasuk AS. Mahkamah pun menambahkan prinsip estoppel yang dalam kasus ini terjadi pada Amerika juga turut menguatkan posisi Nicaragua dalam penentuan yurisdiksi;
5.      Pembahasan yurisdiksi dilihat dari posisi AS pada kasus ini dapat dilihat berdasarkan deklarasi yang dibuat oleh AS pada tanggal 14 Agustus 1946, di mana AS menyatakan terikat pada yurisdiksi mahkamah berdasarkan pasal 36 (2) Statuta ICJ. Tetapi deklarasi tersebut diikuti dengan sebuah pensyaratan/ reservasi dari AS yang menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa mengenai perjanjian multilateral, kecuali (1) apabila pihak yang terimbas dari keputusan mahkamah merupakan pihak yang turut bersengketa di Mahkamah, dan (2) apabila AS sendiri yang membuat persetujuan khusus terhadap yurisdiksi mahkamah. Tetapi, pada akhirnya mahkamah pun tetap menyatakan bahwa “Deklarasi ini tidak menghilangkan yurisdiksi mahkamah untuk menangani kasus ini, karena pada dasarnya walaupun ICJ tak berwenang mengadili berdasarkan perjanjian internasional, ICJ dapat mengadili berdasarkan hukum kebiasaan internasional”.


[1] Treaty of Friendship, Commerce, and Navigation 1956
[2] Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ : “menyatakan bahwa kedua pihak yang bersengketa harus sama-sama menerima yurisdiksi mahkamah ini”.

1 komentar:

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012