Rabu

LaGrand Case


LaGrand Case
Para Pihak : Germany v. United State of America
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ)

I. KASUS POSISI
            Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya. Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi  hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme.
            LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman. LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.
            Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan  Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999. Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.
            Putusan Melalui Putusan ICJ pada 27 Juni 2001, ICJ menolak seluruh argument Amerika Serikat dan menyatakan bahwa Amerika Serikat telah melanggar VCCR dengan menjalankan default procedure-nya terhadap kasus ini.

II. FAKTA HUKUM
1.      Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya;
2.      Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi  hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. AS kemudian mengetahui bahwa Lagrand bersaudara adalah warga negara Jerman namun tidak memberitahukan hak – hak mereka berdasarkan VCCR.
  1. Setelah mengetahui hak-nya, LaGrand bersaudara meminta naik banding dengan dasar tidak diberitahukan hak mereka atas batuan konsular, dan dengan itu mereka tidak dapat membela diri dengan baik. Federal courts menolak dengan alasan dasar tersebut hanya bisa diajukan di state courts, berdasarkan procedural default.
4.      Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan  Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999. Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.
5.      Atas dasar itulah pihak Jerman membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

III. PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
--- Jurisdiction and Admisibility---
Aplikasi Jerman dapat diterima, berdasarkan pasal 36 paragraf 1 statuta ICJ dan pasal 1 optional protocol concerning the Compulsory Settlement of Disputes.

--- Mengenai Pokok Permasalahan ---
  1. Amerika dengan tidak memberitahukan LaGrand bersaudara atas hak-haknya telah melanggar pasal 36 ayat 1(b) VCCR dan dengan mencegah Jerman untuk memberikan bantuan konsuler AS telah melanggar pasal 36 ayat 1 VCCR;
  2. Dengan tidak memberikan kesempatan bagi Lagrand bersaudara untuk menggunakan VCCR dan dengan menerapkan Ketentuan procedural defaults AS melanggar pasal 36 (2) VCCR;
3.      Provisional orders ICJ bersifat mengikat dan AS telah melanggar kewajiban intenasionalnya dengan tidak melaksanakan putusan sementara ICJ pada kasus ini;
  1. Amerika Serikat diharuskan menyesuaikan hukum nasionalnya berdasarkan konvensi tersebut dan memberikan jaminan terhadap Jerman bahwa diwaktu yang akan datang bentuk-bentuk kelalaian tersebut tidak akan terulang kembali, terutama kepada warga negara Jerman.
Pertimbangan Putusan
1.      Aplikasi Jerman dapat diterima, berdasarkan pasal 36 paragraf 1 statuta ICJ dan pasal 1 optional protocol concerning the Compulsory Settlement of Disputes. Pada optional protocol tersebut jerman menggunakan compulsory jurisdiction ICJ untuk memasukan kasus ini ke ICJ. Pasal 36 menciptakan hak spesifik terhadap individual asing berdasarkan hukum internasional. sehingga Article I of the optional protocol dapat diterapkan pada warga negara individual yang ditahan;
2.      Procedural default tidak dapat diterapkan untuk mencegah dilaksanakannya hak– hak yang dimiliki oleh tahanan berdasarkan VCCR. Dengan penerapan procedural default maka akan mencegah berlakunya pasal 36 ayat 1[1] secara penuh sehingga melanggar pasal 36 ayat 2[2].
3.      AS diahruskan untuk memperbaiki penerapan hukum dimana pasal 36 VCCR telah dilanggar. ICJ menganggap bahwa dengan lalainya AS memberikan consular notification, permintaan maaf dari AS tidak mencukupi. Sehingga perbaikan penerapan terhadap putusan tersebut harus diperbaiki.


[1] Pasal 36 (1) pihak yang berwenang dari negara yang menangkap warga negara asing, diharuskan (without delay) memberitahukan pihak kedutaan negara asing tersebut bahwa ada wargan negaranya yang ditangkap atas kejahatan tertentu, dan memberitahukan warga negara asing yang ditangkap tersebut atas hak-haknya yang diatur dalam konvensi ini.

[2] Pasal 36 (2) mengatur bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak warga negara asing tersebut sebagaimana ayat 1 harus bersesuaian dengan hukum negara penerima (receiving state). ICJ telah memutuskan provisional measures (peraturan sementara) untuk Amerika menahan segala bentuk tindakan eksekusi terhadap Walter LaGrand sebelum ada putusan selanjutnya yang dikeluarkan ICJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012