Rabu

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
1.     Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Secara etimologis money laundering terdiri dari kata money yang berarti uang dan laundering yang berarti pencucian. Jadi money laundering adalah pencucian uang. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana pencucian Uang menyatakan bahwa :
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harata Kekayaan yang sah.”
Sesuai dengan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tindak pidana yang memicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius, baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar. Tindak pidana pencucian uang merupakan organized crime sehingga penangulangannya merupakan tanggungjawab negara per negara yang diwujudkan dalam kerjasama regional atau internasional melalui forum bilateral dan multilateral.[1]

2.     Mekanisme Kejahatan Pencucian Uang
Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama, yaitu placement, layering, dan integration.[2]
1)     Placement diartikan sebagai upaya untuk menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan. Dalam hal in terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan, misalnya deposito bank, cek, atau melalui real estate, atau saham-saham, atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya, atau transfer uang ke dalam valuta asing.
2)     Layering diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber dana ilegal tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.
3)     Integration yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai “legitimate explanation” bagi hasil kejahatan. Di sini uang yang diputihkan melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang diputihkan. Pada tahap ini uang yang telah diputihkan dimasukan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.

3.     Hal-hal yang Mempengaruhi Perkembangan Money Laundering di Indonesia
a.      Sistem Devisa Bebas di Indonesia
Indonesia menganut sistem devisa bebas, sebuah keadaan yang menimbulkan efek setiap orang bebas mengendalikan lalu lintas valuta asingnya, baik itu memasukan atau membawa ke luar dari wilayah yurisdiksi negara Indonesia. Ketentuan tersebut termuat dalam PP No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu lintas Devisa. Pada konsepnya PP No.1 Tahun 1982 dimaksudkan untuk mengatasi keterbatasan dana bagi pembangunan nasional, atau dengan kata lain, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mampu menarik para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, namun ternyata konstelasi tersebut juga menimbulkan ekses negatif di lain sisi, yaitu pesatnya pertumbuhan terjadinya money laundering atau pencucian uang.[3]
b.     Sistem Kerahasiaan Bank
Sistem Perbankan berikut peraturannya di Indonesia telah memberikan celah untuk tumbuh dan berkembangnya praktek money laundering. Di dalam peraturan perbankan Indonesia terdapat ketentuan yang melindungi kerahasiaan dari para nasabahnya (Pasal 41 UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan). Hal inilah yang yang dijadikan alat berlindung para pelaku tindak pidana money laundering (pencucian uang). Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa untuk pengusutan perbankan, kerahasiaan bank baru bisa dibuka setelah ada surat permohonan dari Menteri Keuangan ke Gubernur BI. Setelah disetujui, barulah pimpinan BI sebagaimana diatur dalam Peraturan BI No.2/19/PBI/2000 mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat bank. Kendati peraturan tersebut masih bisa membuka peluang untuk mendeteksi adanya praktek cuci-mencuci uang, namun hal tersebut belum cukup untuk menghentikan praktek money laundering karena sulitnya pembuktian bahwa praktek ini termasuk sebagai tindak kejahatan. Kelemahan ini, ternyata ‘didukung’ dengan peraturan lain seperti Surat Dirjen Pajak Nomor 07/PJ/1996 tentang Perlakuan Perpajakan atas Deposito dan atau Tabungan dan SK Direksi BI Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1996 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. Dalam Surat Dirjen Pajak tersebut disebutkan bahwa tidak akan dilakukan pengusutan asal-muasal tabungan dan deposito berjangka.[4]

c.      Kesiapan Perangkat-perangkat Hukum
Faktor lain yang disinyalir turut mempengaruhi perkembangan money laundering di Indonesia ialah kurang efektifnya perangkat hukum yang ada. UU No.25 Tahun 2003 yang merubah UU. No.15 Tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian Uang ternyata belum mampu menanggulangi atau mereduksi perkembangan kasus-kasus tindak pidana pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibentuk sebagai badan khusus guna mendukung upaya menangani praktek-praktek money laundering pun belum mampu bekerja efektif, rumitnya mekanisme proses money laundering serta sifat money laundering yang trans-institusional membuat PPATK semakin sulit untuk mendeteksi dan menangani kasus-kasus tindak pidana pencucian uang.
d.     Aspek Likuiditas
Indonesia masih membutuhkan likuiditas. Namun karena hingga kini, kebutuhan likuiditas tersebut belum bisa terpenuhi, maka perbankan domestik masih memandang dana-dana asing penting untuk masuk ke Indonesia. Sementara masalahnya, pihak asing hanya setuju memasukan dananya jika dijamin untuk tidak diusut mengenai asal usulnya.

4.     Transaksi Keuangan Mencurigakan (Menurut UU No. 25 Tahun 2003)
·         Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
·         Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini; atau
·         Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

5.     Beberapa Tindakan yang Dapat Dikualifikasikan ke Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. (Menurut Pasal 3 UU No.25 Tahun 2003)
a.       Menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama orang lain, padahal diketahui atau patut diduga bahwa harta tersebut diperoleh melalui tindak pidana.
b.      Mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.
c.       Membelanjakan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Baik atas nama dirinya sendiri atau atas nama pihak lain.
d.      Menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain.
e.       Menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh berdasarkan tindak pidana, baik atas namanaya sendiri atau atas nama pihak lain.
f.        Membawa ke luar negeri harta yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diproleh dari tindak pidana.
g.       Menukarkan atau perbuatan lainnya terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Tindakan-tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling sedikit 100 (seratus) juta rupiah dan peling banyak 15 (lima belas) milyar rupiah.
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah sumbangan, penitipan, atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling sedikit 100 (seratus) juta dan paling banyak 15 (lima belas) milyar rupiah. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Lembaga penyedia keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan.

6.     Kekhususan Dari Tindak Pidana Pencucian Uang
Penulis berpendapat bahwa kekhususan dari tindak pidana ini adalah dikarenakan tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu aspek kriminalitas yang berhadapan dengan individu, bangsa dan negara, maka pada gilirannya, sifat money laundering menjadi universal dan menembus batas-batas yurisdiksi negara, sehingga masalahnya bukan saja bersifat nasional, tetapi juga masalah regional dan internasional.
Praktek money laundering bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus misalnya ia bepergian ke luar negeri. Hal ini bisa dicapai dengan kemajuan teknologi melalui sistem cyberspace (internet), di mana pembayaran melalui bank secara elektronik (cyberpayment) dapat dilakukan. Begitu pula seseorang pelaku money laundering bisa mendepositokan uang kotor (dirty money, hot money) kepada suatu bank tanpa mencantumkan identitasnya.
Sifat kriminalitas money laundering adalah berkaitan dengan latar belakang perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer, atau mengkonversikannya ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya yang non perbankan, seperti perusahaan asuransi, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana ilegal tersebut.
Cara pemutihan atau pencucian uang dilakukan dengan melewatkan uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi finansial yang rumit guna menyulitkan para pihak untuk mengetahui asal-usul uang tersebut. Kebanyakan orang beranggapan transaksi derivatif merupakan cara yang paling disukai karena kerumitannya dan daya jangkaunya menembus batas-batas yurisdiksi. Kerumitan inilah yang merupakan kekhususan dari tindak pidana pencucian uang yang kemudian dimanfaatkan para pelaku money laundering guna melakukan tahap proses pencucian uang.


[1] Yusuf Saprudin, Money Laundering. Hlm .3 
[2] N.H.T. Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan . Hlm. 23
[3] Ibid. Hlm. 31
[4] Ibid. Hlm. 32

3 komentar:

  1. tolong di update tulisannya, dapat dimasukkan ketentuan2 dalam UU No. 8 tahun 2010


    -mahasiswa fh unpad 2009

    BalasHapus
  2. update lagi yaa....sama blognya.... fh unpad 2010

    BalasHapus

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012