Minggu

ILMU NEGARA (Semester I)

PERKEMBANGAN KEKUASAAN DARI ZAMAN YUNANI KUNO
HINGGA ZAMAN RENAISSANCE

1. Zaman Yunani Kuno (Purba)

(Tokoh : Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno)

Bentuk kekuasaan pada zaman ini lebih bersifat demokrasi kuno atau demokrasi langsung, artinya bahwa setiap orang warga negara itu dapat ikut secara langsung memerintah, atau ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan negara. Ini dikarenakan bentuk negara Yunani Kuno masih merupakan suatu polis. terjadinya itu mula-mula hanya merupakan benteng di sebuah bukit, yang makin lama makin diperkuat. Kemudian orang-orang lain yang juga ingin hidup dengan aman, ikut menggabungkan diri, bertempat tinggal di sekeliling benteng itu, minta perlidungan keamanan, maka dengan demikian benteng itu dapat semakin luas. Kelompok inilah yang kemudian dinamakan Polis.



Menurut Aristoteles kekuasaan negara harus berada pada tangan golongan warga negara atau rakyat, yang berkumpul merupakan suatu kesatuan, dan yang semuanya telah mempunyai kecerdasan dan kebajikan yang cukup, di mana kelebihan dan kekurangan saling berimbang.

Kekuasaan Yunani Kuno terpecah belah dikarenakan jatuhnya kerajaan dunia Alexander Yang Agung dan setelah Alexander Yang Agung wafat pada tahun 323 SM. Keadaan ini berlangsung terus menerus sampai negara Yunani itu menjadi bagian dari kerajaan dunia Romawi.

2. Zaman Romawi Kuno
(Tokoh : Polybius, Cicero, dan Seneca)

Kekuasaan pada zaman Romawi Kuno terjadi ketika Kerajaan Romawi itu dimulai dari keadaan yang terpecah belah, tetapi yang kemudian setelah melalui peperangan, keadaan di Romawi mengalami perubahan-perubahan. Perubahan mana yang penting adalah perubahan dari negara yang bersifat polis atau negara kota (city state), Romawi menjadi suatu Imperium (kerajaan dunia), yang dapat mempersatukan seluruh daerah peradaban dalam suatu kerajaan.

Pemerintahan pertama kali pada zaman Romawi adalah Monarki atau Kerajaan, yang meliputi berbagai suku bangsa. Pemerintahan Monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang anggotanya hanya terdiri dari kaum patricia (kaum ningrat). Dalam sistem pemerintahan yang pertama ini, terlihat benih-benih demokrasi.

Jadi dengan demikian negara Romawi telah mengalami perubahan dari Kerajaan menjadi demokrasi, kekuasaan negara dipusatkan pada satu orang yang dinamakan diktator. Diktator ini mempunyai kekuasaan yang sangat besar dan bersifat mutlak, tetapi hanya untuk sementara waktu saja, dengan maksud agar segala keputusan dan tindakan dapat diambil dan dilaksanakan dengan cepat.

Kekuasaan rakyat yang diserahkan kepada penguasa, yaitu raja, sifatnya tidak turun-temurun, jadi setiap pengangkatan raja baru rakyat menyerahkan kekuasaanya kepada raja yang baru, dan sesudah itu rakyat tidak dapat mencabut kembali. Hal inilah yang memberi alasan bagi penguasa untuk bertindak sebagai diktator.

3. Zaman Abad Pertengahan
(Tokoh : Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius)

Dengan runtuhnya peradaban bangsa Romawi, maka tidak dapat dihindarkan lagi keruntuhan ketatanegaraannya, sedang sebaliknya kekuasaan Agama Kristen semakin berkembang terus, dan kemudian menggantikannya. Menurut penganut-penganut Agama Kristen tadi, tidak ada kekuasaan di dunia ini yang harus ditaati dengan secara patuh, karena pertama-tama yang harus ditaati adalah perintah Tuhan.

Jadi sudah mulai sejak pada permulaan zaman abad pertangahan pandangan hidup itu sangat dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama, lebih-lebih setelah Agama Kristen ini diakui sebagai agama resmi daripada negara. Dan sebagai akibat daripada pengakuan ini, maka Agama Kristen mendirikan suatu organisasi yang kuat, yaitu organisasi gereja dengan dikepalai oleh seorang Paus, sebagai wakil daripada Tuhan untuk memerintah dunia.

Dengan terbentuknya susunan organisasi gereja yang organ-organya sama dengan organ-organ susunan organisasi negara, maka di dunia ini lalu terdapat dua organisasi kekuasaan, yaitu :
1. Organisasi yang dikepalai oleh seorang Raja;
2. Organisasi gereja yang dikepalai oleh seorang Paus.

4. Zaman Renaissance
(Tokoh : Niccolo Machiavelli, Thomas Morus, dan Jean Bodin)

Zaman Renaissance banyak dipengaruhi oleh sistem feodalisme yang berakar pada kebudayaan Jerman kuno. Feodalisme ialah bahwa susunan ketatanegaraan itu dikenal dengan hak pribadi. Jadi dasarnya itu ialah bahwa hukum itu mempunyai sifat kepribadian. Ini berarti bahwa mereka yang kehilangan haknya menjadi tugas pemilik itu sendiri untuk mendapatkan kembali haknya. Dalam hal ini yang penting adalah bahwa negara adalah merupakan hak milik pribadi dari seorang Raja.

Para bangsawan, apalagi rakyat jelata, tidak mempunyai hak apa-apa, terutama dalam susuna ketatanegaraan. Tetapi dalam waktu negara mengalami bahaya, peperangan misalnya, kaum bangsawan itu dan juga rakyat biasa harus selalu memberikan bantuan kepada raja. Maka nanti yang berjasa, raja memberikan hadiah yang berupa pinjaman sebidang tanah. Orang yang mendapat hadiah itu disebut leenman, sedang raja yang meminjamkan tanah itu disebut leenheer atau tuan tanah.

Hubungan antara leenheer dengan leenman ini semula adalah baik, namun lama-kelamaan hubungan ini terputus sama sekali. Maka para leenman-lah yang menjadi berkuasa di daerah tersebut. Kedudukan raja tergantung pada bantuan dan dukungan para leenman. Akhirnya kekuasaan raja semakin berkurang dan malahan habis sama sekali. Keadaan demikian dipergunakan sebaik-baiknya oleh para leenman untuk memproklamirkan dirinya sebagai raja. Demikianlah timbul raja-raja kecil dan mereka saling berebut kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012