Sabtu

Dualisme Tugas Gubernur Kaitannya dengan Mekanisme Pengisian Jabatan

Oleh : Helmi Nurjamil
110110070326
13 November 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang sesuai dengan situasi dan kondisi berdasarkan dinamisasi yang ada dalam masyarakat. Pasca reformasi tuntutan besar adanya penguatan daerah otonom guna pemberian sebagian kewenangan yang semula dimiliki pusat menjadi perhatian bersar, oleh karena itu terbentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan asasnya yakni otonomi daerah, pemerintahan daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Gagasan mengenai otonomi daerah bukan berarti memperkuat daerah otonom yang kemudian dengan semangat negara bagian. Semangat dengan adanya otonomi daerah adalah kemandirian dan bukan kemerdekaan. Sehingga pada dasarnya tujuan diberlakukannya otonomia daerah itu sendiri adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota yang mengetahui dengan baik apa saja potensi yang dapat dikembangkannya. Pertanyaanya sekarang adalah bagaimana dengan daerah provinsi diatasnya? Apakah juga masuk dalam daerah otonom yang dapat mengatur dan mengurusi urusan rumah tangganya sendiri atau bagian dari pemerintah pusat dalam hal pembinaan dan pengawasaan terhadap daerah yang ada dibawahnya? Pertanyaan-pertanyaan demikian dapat terjawab erat kaitannya dengan tugas kepala daerah provinsi. Daerah provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten dalam satu komunitas yang “logis” yang dalam berbagai pemikiran mengarah kepada mempermudah, mempercepat, memperjelas dalam rangka memberikan layanan guna memangkas tahapan pencapaian kesejahteraan rakyat. Provinsi merupakan pemerintah pusat regional. Ibukota provinsi yang sekarang ada dapat tetap dijadikan tempat pemerintahan regional. Ibukota kabupaten yang sekarang merangkap sebagai ibukota provinsi dapat dipertimbangkan apakah dijadikan ibukota provinsi atau ibukota kabupaten. Akan lebih baik apabila ibukota provinsi tersebut mencari lokasi baru dengan pertimbangan dapat melayani keseluruh kabupaten yang ada, dengan kata lain ibukota provinsinya berada di tengah-tengan komunitas kabupaten.1
Terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi gubernur harus kuat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang fungsinya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Proses Pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang telah dijalankan disejumlah Pilkada Gubernur kiranya dapat dijadikan pertimbangan dimasa mendatang masih relevankah bila mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyatsesuai dengan asas demokrasi atau justru cukup hanya dengan penunjukan presiden sebagai bagaian perwakilan pusat di daerah.
Sejauh ini, memang respons sebagian pengamat dan politisi di DPR cenderung kritis dan bahkan akan menolak rekomendasi atau kajian Lemhanas, Memang dari tinjauan legal-formal, sistem penunjukan langsung bertentangan dengan Pasal 24 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004, di mana kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah pada semua level pemerintahan daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan.2 Namun bila kita lihat dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis, dapat diartikan bahwa ketentuan itu mengandung arti pemilihan harus dilakukan dengan cara yang demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan rakyat, seperti dipilh secara langsung atau dapat pula dengan cara lain sesuai dengan keadaan daerah yang bersangkutan. Bahkan dalam penjelasan undang-undang dasar terkait pasal tersebut, cara lain yang dimaksud dapat disesuaikan dengan keistimewaan atau kekhususan daerah yang diatur dengan undang-undang, tetapi tetap kedaulatan ada di tangan rakyat.3
Penghapusan pemilihan gubernur secara langsung menjadi isu yang menarik untuk dikaji lebih lanjut, mekanisme pengisian jabatan baik menjadi ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, dipilih langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh DPRD provinsi, harus dilakukan secara komprehensif sesuai dengan status pemerintahan tingkat provinsi. Penghapusan pemilihan gubernur yang dilakukan secara parsial hanya akan menimbulkan persoalan baru dalam tata pemerintahan Indonesia.4 Jika gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, status daerah otonom provinsi harus dihapuskan dan hanya menjadi daerah administratif. DPRD provinsi pun harus dihapus seiring penurunan status pemerintahan provinsi. Jika gubernur dipilih langsung oleh DPRD, hal ini akan menimbulkan kekacauan dalam tata pemerintahan daerah. Status gubernur, pemerintahan provinsi, dan DPRD provinsinya menjadi tak sinkron. Persoalan lain iselenggarakannya pemilihan gubernur secara langsung adalah mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk itu, bahkan untuk menyelenggarakan pilkada gubernur Jawa timur kemarin hampir menghabiskan 1 Triliun Rupiah. Persoalaan lain yang timbul adalah besarnya potensi konflik yang disebabkan belum dewasanya masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada, seperti yang terjadi di pilkada maluku.5 Bila kita lihat pasal 37 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, mengenai tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dengan begitu apa tidak sepantasnya jika mekanisme pengisian jabatannya pun langsung melalui penunjukan presiden.
Di masa Orde Baru, provinsi dan kabupaten/kota memiliki status ganda sebagai suatu wilayah administratif sekaligus daerah otonom (fused model), sedang gubernur dan bupati/wali kota menjalankan dwi fungsi selaku kepala wilayah merangkap kepala daerah. Namun, sejak berlakunya desentralisasi, kabupaten/kota hanya berstatus sebagai daerah otonom (split model) dan menjadi titik berat pelaksanaan otonomi daerah, dan bupati/wali kota berperan tunggal selaku kepala daerah saja. Status provinsi dan fungsi gubernur masih mewarisi praktik model Orde Baru.6 Dalam konteks fused model demikian, gubernur melaksanakan aneka urusan desentralisasi yang menjadi domain fungsinya sebagai daerah otonom dan juga pada sisi lain sejumlah urusan dekonsentrasi dalam kedudukannya selaku wilayah administratif yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Melihat praktiknya selama ini, dwi fungsi gubernur ini ternyata berakibat serius. Munculnya tumpang-tindih kewenangan dan bahkan konflik antara provinsi dengan kabupaten/kota menjadi sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri lagi. Oleh karena sama-sama daerah otonom, urusan desentralisasi yang dimiliki provinsi tidak berbatas tegas dari urusan sejenis yang terdapat pada kabupaten/kota. Ditambah lagi menurut UU No.22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 antara keduanya tidak memiliki hubungan kewilayahan yang hierarki, sehingga peran evaluasi, monitoring, dan kontrol penyelenggaraan pemerintahan tak selalu efektif.
Belajar dari fakta semacam itu dan berbagai faktor penting lainnya, penulis berpendapat dan mengusulkan adanya pilihan model yang tegas dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam hal ini adalah mekanisme pengisian jabatan gubernur ke depan. Kalau split model telah berlaku pada kabupaten/kota sebagai daerah otonom dan bupati/wali kota selaku kepala daerah yang menjalankan fungsi desentralisasi, maka secara tegas dan otomatis mekanisme pengisian jabatannya melalui pemilihan langsung. Sedang bagi provinsi, yang dalam hal ini berstatus sebagai wilayah administratif dan gubernur berkedudukan selaku kepala wilayah yang menjalankan fungsi dekonsentrasi dan menjadi wakil pemerintah pusat di daerah yang setingkat dengan Menteri Negara, perlu dikaji ulang apakah akan tetap mempertahankan mekanisme pengisian seperti sekarang (dipilih langsung) atau dengan penunjukan atau dengan cara lain yang sejalan dengan asas demokrasi.
Rekomendasi penulis adalah dengan mengambil jalan tengah dalam artian bakal calon kelala daerah (gubernur) yang dicalonkan dari parpol atau gabungan dari parpol mengajukan jagoannya masing-masing dan kemudian melakukan fit and proper test oleh DPRD yang nantinya akan menghasilkan sejumlah nama yang selanjutnya nama-nama tersebut diajukan kepada presiden. Presiden kemudian memilih 2 atau 3 pasang calon yang diserahkan kembali ke DPRD, barulah DPRD melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dengan demikian diharapkan dapat menyelamatkan sebagian besar anggaran yang dapat dialokasikan ke temapat lain seperti halnya pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas pelayanan umum, atau bahkan untuk anggaran penaggulangan bencana. Di sisi lain cara ini juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya pertikaian pasca pemilihan kepala daerah.
Dengan ketegasan pilihan model semacam itu, titik berat desentralisasi/otda benar-benar berada di level kabupaten/kota dan tidak lagi muncul tumpang-tindih kewenangan dengan provinsi yang selama ini masih juga menyandang status daerah otonom yang menjalankan fungsi desentralisasi. Sementara bagi provinsi sendiri, yang ke depan hanya menjadi wilayah administratif, sekurang-kurangnya empat keuntungan berikut bisa diperoleh;7
1. Gubernur bisa secara lebih murni menjalankan kewenangan dalam mengontrol proses pemerintahan di kabupaten/kota.
2. Birokrasi provinsi akan menjadi lebih efisien karena hanya membutuhkan sedikit staf dan adanya penghapusan dinas/badan yang selama ini menjalankan fungsi desentralisasi.
3. Konflik kepentingan dengan kabupaten/kota bisa dihindari karena tidak ada lagi dualisme penyelenggaraan fungsi desentralisasi.
4. Tumpang-tindih pelayanan publik bisa dieliminasi karena hilangnya fungsi pelayanan di provinsi (concurrent system) dan sepenuhnya dikonsentrasikan pada kabupaten/kota.
KESIMPULAN
Dengan ketegasan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah menimbulkan konsekuensi pada system otonomi daerah yang bersangkutan. Rekrutmen kepala daerah pun menjadi jelas. Untuk level kabupaten/kota yang menjalankan fungsi desentralisasi dalam kerangka status daerah otonom, pengisian jabatan bupati/wali kota tentu menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat (pilkada langsung). Sedangkan untuk level provinsi, yang menjalankan fungsi dekonsentrasi dan menjadi kepanjangan tangan pusat di daerah, menurut hemat kami sistem kombinasi pengangkatan/penunjukan oleh Presiden yang sebelumnya melalui mekanisme fit and proper test oleh DPRD yang kemudian dipilh oleh DPRD dengan suara terbanyak adalah konsekuensi elektoral yang logis. Dengan begitu diharapkan menjadi orang-orang politik yang profesional, yang karier jabatannya disetujui oleh Presiden dan dipilih oleh rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh wakil mereka yang duduk dalam lembaga perwakilan daerah.
SUMBER
Amandemen Undang-Undang Pemerintahan Derah 2008, Sinar Grafika, Jakarta,2008
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Panduaan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2007
Piter M Simanjuntak, Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah, www.pitermarkus.blogspot.com
Kompas, Pilkada Maluku Utara, Makin Diurai Makin Kusut| Senin, 7 April 2008, www.cetak.kompas.com
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 AMANDEMEN KE-4
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012