Senin

Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum

Rendy Anggara Putra
     Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad
    
     

Penodaan Terhadap Karya Agung Bangsa Indonesia vide Pasal 263 KUHAP
yang Dilakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum

             Pada dasarnya dalam hukum acara pidana Upaya Hukum telah diberikan kepada kedua belah pihak yakni penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya apabila pihak-pihak tersebut tidak menerima Putusan Pengadilan baik itu dalam Tingkat pertama, banding ataupun dalam Kasasi. Upaya Hukum tersebut telah ditentukan oleh  KUHAP baik mengenai upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa yakni upaya hukum terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di dalam KUHAP Pasal 263 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “ terhadap putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap  , kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Jika kita cermati baik-baik pasal ini maka jelas kata terpidana atau ahliwarisnya tersebut  merupakan penekanan bahwa hak untuk PK ini limitatif sifatnya. Tidak hanya itu ada yurisprudensi MA No. 1 PK/Kr/1981 tanggal 27 Juli 1983 yakni mengenai permintaan PK yang diajukan oleh Janda si korban tidak dapat diterima oleh Hakim dengan alasan LIMITATIF.
                 Sangat menyedihkan ketika kita melihat pertama kalinya jaksa yang mengajukan PK yakni oleh Jasman Pandjaitan dalam perkara Mochtar Pakpahan. Sudah jelas bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang karena itu merupakan tugas dari HAKIM. Inilah awal dimulainya penodaan terhadap Pasal 26 KUHAP mengenai hak untuk meminta Peninjauan Kembali yang kemudian diikuti oleh jaksa lainnya seperti terlihat dalam perkara Djoko Candra. Seorang Mantan Hakim Agung yakni Benjamin Mangkudilaga juga ikut angkat bicara mengenai hal ini,  ia tidak membenarkan PK yang diajukan oleh Jaksa karena KUHAP adalah acuan kita dalam melaksanakan praktek beracara pidana. Mengenai hal ini  pernah saya lontarkan pertanyaan tentang Legal Standing dari JPU yang mengajukan PK,  atas pertanyaan saya JAMINTEL(Jaksa Agung Muda Intelegen) yakni Edward Pamimpin Situmorang dalam satu kesempatan yakni Pendidikan Profesi Hukum yang diselenggarakan oleh Kelompok Studi Hukum FH UNPAD menjawab yang apda pokoknya  “ bahwa ia tidak membenarkan PK diajukan oleh jaksa dan ia tidak mengtahui apa yang mendasari Jaksa yang mengajukan PK tersebut.
 Inilah tugas dari mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas Hukum untuk selalu merespon hal-hal yang seperti ini dan kemudian belajar untuk menganalisa sesuai dalam kapasitasnya sebagai mahasiwa yang memiliki intelektualitas yang tinggi sehingga nantinya dapat menjadi penegak hukum yang menempatkan hukum pada tempat yang sebenarnya.

    




5 komentar:

  1. Dikdik Herdiansyah11 April 2011 pukul 22.17

    untuk penafsiran hukum memang sudah selayaknya menjadi tugas hakim (fungsi rechtvorming dan rechtvinding). Dalam hal penodaan terhadap 263 KUHAP di atas, terlihat dengan jelas bahwa JPU tidak memperhatikan secara cermat, kata "LIMITATIF", sehingga terjadi penerobosan hukum yang akan mengakibatkan praktek hukum yang tidak baik dan tidak benar.

    BalasHapus
  2. sepertinya untuk menjadi jaksa harus ikut kajian KSH dlu ya.. hehhee

    BalasHapus
  3. Dikdik Herdiansyah9 Mei 2011 pukul 19.52

    hehehe iya nih, setujuuuu bgt!! :)

    BalasHapus
  4. Wah...
    Jd uupaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerhati hukum khususnya mahasiswa fakultas hukum terhadap kasus seperti ini?

    BalasHapus
  5. lebih spesifik mengenai pengajuan PK yang di lakukan oleh jaksa pada kasus2 diatas akan saya coba uraikan. KUHA sebagai hukum pidana formil mengatur pada pasal 263 bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana, keluarga dan orang yang diberikan kuasa oleh terpidana, dan pasal ini tidak mengatur secara khusus tentang kebolehan jaksa mengajukan PK. memang menurut doktrin hukum dari van vollenhoven mengatakan bahwa apa yang sudah jelas tidak dapat ditafsirkan lagi begitupun dengan isi pasal 263(1) KUHAP. Namun pada pasal 23 (1) UU kekuasaan kehakiman di tuliskan bahwa "pihak-pihak yeng bersengketa dapat mengajukan PK kepada mahkamah agung" hal ini merupakan legitimasi untuk Jaksa sebagai salah satu pihak yang bersengketa melakukan PK. begitu juga dengan pasal 84 dari statute of international criminal court yang menyisipkan kata Prosecutor sebagai salah satu pihak yang mengajukan PK.
    2. hukum memiliki asas yang tak kalah penting dari asas kepastian hukum itu sendiri, yaitu asas kemanfaatan dan asas keadilan. pada prakteknya jarang sekali ditemukan ketiga asas ini dapat berjalan sinergis. pada kasus joko tjandra, alasan jaksa melakukan PK adalah kejanggalan pada putusan bebas Kasasi, bukan kesalahan penuntutan. khusus pada kasus ini JT melakukan penawaran kepada kejaksaan agung untuk mengembalikan dana cessie bank bali senilai lebih dari 500 milyar.

    ini bukan pencerahan cuma sebagai bahan pertmbangan logika hukum kawan2...
    mohon maaf apabila ada kesalahan karena saya masih mahasiswa

    BalasHapus

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012