Minggu

HUKUM ADAT (Semester II)

HUKUM ADAT

1. MENGENAL ADAT
Di dalam Negara Republik Indonesia ini, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaannya. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya).

2. APAKAH HUKUM ADAT ITU?



Beberapa pengertian tentang hukum adat yang diberikan oleh para sarjana hukum adalah sebagai berikut :
a) Prof. Dr. Supomo, S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peratutan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
b) Dr. Sukanto
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
c) Mr. J.H.P. Bellefroid
Hukum adat adalah peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
d) Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.


e) Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
f) Mr. B. Terhaar Bzn.
a. Hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum.
b. Hukum adat itu dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peraturan-peraturan desa, surat-surat perintah raja adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para Fungsionaris Hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa (Macht, Authority) serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.

Apabila ditelaah pengertian-pengertian yang diberikan oleh para sarjana tersebut di atas, maka kiranya dapat ditarik kesimpulan, bahwa HUKUM ADAT itu adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunya akibat hukum (sanksi).

3. HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON-STATUTAIR
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat dari mata seorang ahli-hukum yang memegang teguh kitab undang-undang, seorang sarjana hukum yang berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak tegas.
Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat biasa dan hukum adat. Hanya adat yang bersanksi mempunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat (Vollenhoven). Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum yang bersangkutan.

Ter Haar : Untuk melihat apakah sesuatu adat istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka kita wajib melihat sikap penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan terhapap si pelanggar peraturan adat istiadat yang bersangkutan. Kalau penguasa terhadap si pelanggar menjatuhkan hukuman, maka adat istiadat itu sudah merupakan hukum adat.


Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H. : Sumber hukum adat Indonesia adalah ugeran-ugeran (norma-norma kehidupan sehari-hari) yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih. (Hubungan pamrih adalah hubungan antarorang dengan sesamanya guna usaha memenuhi kepentingan = “business relations”, “zakelijke verhoudingen”).

4. HUKUM ADAT TIDAK STATIS
Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo, S.H.). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian. Dalam buku beliau “Adatrecht jilid 2” halaman 233 dan seterusnya dikatakan sebagai berikut : “Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya; hukum adat menunjukkan perkembangan”.
Kemudian pada halaman 389 beliau tegaskan sebagai berikut : “Hukum adat berkembang dan maju terus; keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”.

5. DUA UNSUR HUKUM ADAT
Hukum adat memiliki dua unsur, yaitu :
1. Unsur kenyataan : bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2. Unsur Psikologis : bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis)

6. BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
Hukum adat meliputi :
a) Hukum Negara
b) Hukum Tata Usaha Negara
c) Hukum Pidana (Supomo : Hukum Adat Delik)
d) Hukum Perdata
e) Hukum Antarbangsa Adat

Sistem hukum adat sesungguhnya tidak mengenal pembagian hukum dalam dua golongan : hukum privat/sipil dan hukum publik. Pembagian yang demikian ini adalah diintrodusir oleh para sarjana hukum barat (Belanda) yang memiliki sistematika hukum yang melandaskan pada penggolongan yang demikian itu.


7. TIMBULNYA HUKUM ADAT
a. Van Vollenhoven : Apabila hakim menemui, bahwa ada peraturan-peraturan adat, tindakan-tindakan (tingkah laku) yang oleh adat, tindakan-tindakan (tingkah laku) yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan itu harus diperintahkan oleh para Kepala Adat dan petugas hukum lain-lainnya, maka peraturan-peraturan adat itu terang bersifat hukum.
b. Ter Haar : Hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, hakim, rapat adat, perabot desa, dan lain sebagainya yang dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan. Dari penetapan-penetapan yang dinyatakan oleh para petugas hukum dapat diketahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Pada saat penetapan itu suatu peraturan adat/kebiasaan mendapat sifat hukum. Saat penetapan itu adalah existential moment-nya (saat lahirnya) hukum itu.
c. Prof. Holleman : Norma-norma hukum adalah norma-norma hidup yang disertai dengan sanksi dan yang jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan supaya diturut dan dihormati oleh para warganya. Tidak dipersoalkan apakah terhadap norma-norma itu telah pernah ada penetapan petugas hukum atau tidak.
d. Prof. Logemann : Norma-norma hidup adalah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu peraturan-peraturan tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu.
e. Prof. Soepomo : Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia (“rule of behaviour”) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu.

8. WUJUD HUKUM ADAT
Di dalam masyarakat hukum adat nampak dalam tiga wujud, yaitu sebagai :
1. Hukum yang tidak tertulis (“jus non scriptum”); merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (“jus scriptum”); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu seperti pranatan-pranatan di Jawa, peswara-peswara/titiswara-titiswara di Bali, dan sarakata-sarakata di Aceh.
3. Uraian-uraian hukum secara tertulis; lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan, seperti antara lain hasil penelitian Prof. Supomo yang diberi judul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat”.

9. KEKUATAN MATERIAL PERATURAN HUKUM ADAT
Tebal atau tipisnya kekuatan material sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut :
a) Lebih atau kurang banyaknya (frequentie) penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada paeraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu.
b) Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yan bersangkutan mengalami perubahan.
c) Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.
d) Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.

10. MULAI KAPAN ISTILAH “HUKUM ADAT” DIPAKAI
Istilah “Hukum Adat” baru dipergunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan pada tahun 1929.
Proses perkembangannya adalah sebagai berikut :
Tahun 1747 – Pada waktu VOC (zaman Van Imhoff) menyusun buku perundang-undangan yang berlaku untuk Landraad-nya di Semarang dipergunakan istilah “Undang-undang Jawa sejauh dapat kita terima” (“de Javaanse wetten, voorzover ze bij ons tollerabel zijn”).
Tahun 1754 – William Marsden memakai di Sumatra sampai tahun 1836 istilah “customs of the country” dan “customs and manners of the native inhabitants”.
Istilah “Hukum Adat” itu sendiri semula masih asing bagi bangsa Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain sebagainya) tidak ada suaru golongan tertentu yang khusus mencurahkan perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini.
Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial Belanda mulai memakai istilah “Hukum Adat” (“Adatrecht”) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya.

BAB II
SEJARAH HUKUM ADAT

1. BEBERAPA MACAM SEJARAH HUKUM ADAT
Berbicara tentang sejarah hukum adat, maka kiranya dapat dikemukakan, bahwa hukum adat itu dapat dipisah-pisahkan dalam :
a) Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri.
b) Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
c) Sejarah kedudukan hukum adat, sebagai masalah politik hukum, di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

2. PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Kini menurut keadaan serta kenyataan hukum adat yang hidup pada rakyat itu adalah merupakan hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat istiadat zaman pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam, dan kultur Kristen. Dan hasil akulturasi ini boleh beberapa sarjana terkenal digambarkan sebagai berikut :
a) Dr. Soekanto :
“Jika kita mengeluarkan pertanyaan, hukum apakah menurut kebenaran, keadaan, yang bagian terbesar terdapat dalam hukum adat Indonesia, jawabannya ialah : hukum melayu-polinesia yang asli itu, dengan di sana-sini sebagai bagian yang sangat kecil, hukum agama”.
Hukum Adat :
1. Hukum Asli
2. Bagian-bagian dari agama
b) Prof. Djojodigoeno :
“Mengenai intisari hukum adat Indonesia dapat kita nyatakan, bahwa pokok pangkal hukum adat Indonesia adalah ugeran-ugeran yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut di atas (=kekuasaan pemerintah negara atau salah satu sendinya dan kekuasaan masyarakat sendiri) dan timbul langsung sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih”.

3. KITAB-KITAB HUKUM KUNO DAN PERATURAN-PERATURAN ASLI LAINNYA
Dengan terdapatnya kitab-kitab hukum seperti Civacasana (Raja Dharmawangsa, Jawa Timur), Gajahmada (Kerajaan Majapahit), dan Kutaramanava (dari Pulau Bali), maka menjadi jelaslah kiranya, bahwa di Indonesia ini jauh sebelum orang Belanda, Portugis, Spanyol, dan lain-lain orang Eropa datang di sini, telah memiliki sistem dan asas-asas hukumnya sendiri yang khas.
Hukum rakyat Indonesia dimaksud, malahan ternyata telah ada sebelum datangnya orang-orang Asia di sini seperti orang India (Hindu), Cina, Arab, dan lain sebagainya. Di samping kitab-kitab hukum kuno tersebut di atas, dikenal juga beberapa peraturan-peraturan asli sebagai berikut :
a) Di Tapanuli :
Ruhut Parsaoran di Habatahon (kehidupan sosial di tanah Batak).
Patik Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
b) Di Jambi :
Undang-undang Jambi.
c) Di Palembang :
Undang-undang Simbur Cahaya (Undang-undang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).

Van Vollenhoven menjelaskan dengan sangat tegas sekali, bahwa tatkala dalam tahun 1596 kapal pertama dengan bendera tiga warna (bendera Belanda) berlabuh di Indonesia, Indonesia bukan merupakan negara yang kosong akan tata-hukum, tetapi di Indonesia telah diketemukan kompleks peraturan-peraturan dari berbagai tata-hukum, seperti hukum tata negara dan sebagainya.

4. TEORI “RECEPTIO IN COMPLEXU”
Teori ini dikemukakan oleh Mr. L. W. C. van den Berg, seorang sarjana hukum yang pernah menjabat berbagai jabatan penting seperti Penasehat Bahasa-bahasa Timur dan Hukum Islam pada pemerintah kolonial Belanda, sebagai Guru Besar di Delft, sebagai penasehat Departemen Jajahan di Negeri Belanda.
Inti dari teori ini adalah sebagai berikut : “Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia.”
Jadi tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu.

5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Di samping iklim dan lain-lain kondisi alam dan juga watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah :
a. Magi dan animisme
b. Agama
c. Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Ad. a. Faktor Magi dan Animisme
Di Indonesia, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya ternyata begitu besar, sehingga tidak dapat atau belum dapat hilang didesak oleh agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat di dalam wujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan-kekuatan gaib, yang dapat dimohon bantuannya.
Menurut Mr. Is. H. Cassuto dalam bukunya “Adatrecht van Ned Indie”, pengaruh magi dan animisme ini khususnya terlihat dalam empat hal sebagai berikut :
1) Pemujaan roh-roh leluhur, sehingga hukum adat oleh karenanya kadang-kadang disebut juga oleh bangsa barat “adat leluhur” (“adat der voorouders” atau “les coutumes des ancetres”).
2) Percaya adanya roh-roh jahat da baik, seperti danyang-danyang desa dan lain sebagainya.
3) Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib.
4) Dijumpainya di mana-mana orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut di atas.

Ad. b. Faktor Agama
Agama Hindu :
Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali. tetapi pengaruh dalam hukum adatnya ternyata sedikit sekali.
Malahan menurut Lekkerkerker dalam bukunya – “Hindoerecht in Indinesie”, hukum Hindu hanya penting dalam soal pemerintahan raja dan pembagian kasta saja.
Sedangkan menurut Van Vollenhoven dalam “Adat recht van Ned Indie deel ll” menegaskan bahwa hukum Hindu tidak menjamah sama sekali inti soalnya – (“de kern der zaak wordt niet geraakt”).

Agama Islam :
Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yang dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
Dapat dikatakan, bahwa orang yang memeluk agama Islam tunduk pada hukum perkawinan Islam. Bahkan dapat dikatakan bahwa baginya hukum perkawinan Islam sudah menjadi hukum perkawinannya sendiri (telah menjadi resepsi hukum).
Tetapi resepsi hukum perkawinan Islam dalam hukum adat ini, di seluruh Indonesia tidak sama kuatnya.

Agama Kristen :
Nampak jelas bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama Kristen, hukum perkawinan Kristen, diresepsi dalam hukum adatnya, bahkan resepsinya ternyata lebih mendalam jika dibandingkan dengan resepsi hukum perkawinan Islam dalam hukum adat bagi masyarakat yang memeluk agama Islam.
Tetapi meskipun resepsinya lebih mendalam, toh tidak dapat dikatakan bahwa hukum perkawinan – bangsa Indonesia Kristen tidak memberi tempat lagi bagi pelaksanaan upacara-upacara perkawinan adat (Ter Haar – “Beginselen en stelsel . . .” halaman 177).

Ad. c. Faktor Kekuasaan Yang Lebih Tinggi Daripada Persekutuan Hukum Adat
Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat adalah kekuasaan-kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, Kepala Kuria, Nagari, dan lain sebagainya.
Pengaruh kekuasaan-kekuasaan ini ada yang bersifat positif, ada pula yang bersifat negatif.
Kalau diperhatikan kekuasaan raja-raja yang dahulu pernah bertakhta sebelum zaman pemerintahan kolonial Belanda, maka terlihat adanya pengaruh-pengaruh sebagai berikut :
 Yang positif, yang berupa penetapan peraturan-peraturan perundang-undangan yan berlaku di dalam wilayah kerajaannya.
 Yang negatif, yang berupa tindakan-tindakan yang menginjak-injak ketentuan-ketentuan ada sesuatu persekutuan hukum.

Ad. d. Hubungan Dengan Orang-orang Ataupun Kekuasaan Asing (baca: “barat”)
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuatan asing, yaitu kekuasaan penjajahan Belanda, menjadi terdesak sedemikian rupa, hingga akhirnya praktis tinggal meliputi bidang perdata material saja.
Lain daripada itu, alam pikiran barat yang dibawa oleh orang-orang dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, mempengaruhi pula perkembangan cara berpikir orang-orang Indonesia. Lebih erat hubungan ini, lebih besar juga pengaruhnya.

6. SEJARAH HUKUM ADAT SEBAGAI SISTEM HUKUM DARI TIDAK/BELUM DIKENAL HINGGA SAMPAI DIKENAL DALAM DUNIA ILMU PENGETAHUAN

Zaman Kompeni (1602-1800)
Mr. Idema :
Dalam “Overzicht v.d. Indische Rechts Staatkudige Geschiedents” dalam Koloniale Studien, menegaskan “. . . bahwa kompeni sedapat-dapatnya hanya campur tangan dalam hal perkara pidana”.
Seberapa jauh pengaruh kompeni terhadap hukum adat pidana ? Bahan-bahan tentang hal ini adalah kurang cukup; yang dijumpai hanyalah mengenai hukuman yang dijatuhkan saja seperti yang termuat dalam Pepakem Cirebon : hukuman “pukulan”, hukuman dengan cap bakar, perantaian, dan lain sebagainya. Jelas sekali bahwa penetapan hukuman itu berasal dari hukum kompeni, sebab hukum asli tidak mengenal hukuman-hukuman semacam itu.
Bagaimana sikap kompeni terhadap hukum adat sipil? Semula kompeni membiarkan hukum adat sipil berlaku seperti sediakala. Kemudian pengurus kompeni di negeri Belanda (“Heren XVII”) menetapkan dengan perintah tertanggal 4 Maret 1621 yang mengharuskan hukum sipil Belanda diperlakukan di dalam daerah yang dikuasai oleh kompeni.

Zaman Daendels (1808-1811)
Daendels tidak membuat perubahan-perubahan yang penting dalam hukum anak negeri (hukum adat).
Selama pemerintahan Daendels, boleh dikatakan segala hukum penduduk tetap tinggal seperti sedia kala dan umumnya dilakukan untuk bangsa bumiputera hukumnya sendiri serta acara hukum yang biasa dipakainya dengan pengertian, bahwa guna pengusutan sesuatu perkara pidana tidak lagi diperlukan dakwaan orang yang menjadi korban atau keluarganya serta tentang hukumannnya diperbolehkan menyimpang dari hukum adat.
Jadi, pada zaman Daendels umumlah anggapan bahwa hukum adat terdiri atas hukum Islam. Akan tetapi sebenarnya Daendels belum paham tentang corak dan sifatnya hukum asli ini.
Bagaimanakah penghargaan Daendels terhadap hukum adat? ia menganggap derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat. Menganggap derajat hukum adat itu tidak cukup baik untuk Eropa.

Zaman Raffles (1811-1816)
Tindakan pertama yang dilakukan Raffles adalah dibentuknya panitia Mackenzie untuk mengadakan perubahan-perubahan yang pasti yang akan menentukan bentuk susunan pemerintahannya lebih lanjut. Setelah panitia Mackenzie selesai pekerjaannya, pada tanggal 11 Februari 1814 oleh Raffles diumumkan proclamatie yang membuat “Regulations for the more effectual administrations of justice in the provincial courts of Java” yang terdiri atas 173 pasal. Dasar dari peraturan ini adalah, bahwa residen menjadi Chief-Judge dan Magistrate dalam daerahnya dan para bupati serta pejabat-pejabat pemerintah lainnya berada langsung di bawah pengawasannya.
Apa sebabnya Raffles menghormati hukum adat? Perasaan nasional mendorong Raffles untuk mengambil contoh dari India; dan di sana atas orang asli dilakuka hukum adatnya.
Bagaimana anggapan Raffles tentang corak dan sifat hukum adat? Raffles mengira bahwa hukum adat itu tidak lain ialah hukum Islam.
Bagaimana sikap serta penghargaan Raffles terhadap hukum adat? Hukum adat menurut Raffles tidak mempunyai derajat setinggi hukum Eropa; hukum adat hanya baik untuk bangsa Indonesia, akan tetapi tidak patut jika diperlakukan atas orang Eropa.

Zaman Kolonial Belanda
Setelah Raffles, datang zaman “Commissie Generaal” (1816-1819) dengan penasehat Mr. herman Warner Muntinghe.
Muntinghe ini terkenal dengan memori-memorinya sebagai berikut :
a. Ditujukan untuk Commissie-Generaal dalam tahun 1817 yang mneceritakan misalnya tentang desa di Jawa dan hukum tanahnya, di mana ia mengemukakan bahwa pemberian tanah apa pun kepada orang Eropa hanya diperbolehkan jika tidak merugikan hak orang Indonesia, oleh karena orang Indonesia harus didahulukan.
b. Untuk Gubernur-Jendral Van der Capellen dalam tahun 1821, yang berisi perkebunan bebas dan pajak yang teratur, serta diusul dalam tahun 1822 dengan memori tentang politik agraria di mana ia mengutarakan bahwa tidak dapat dibenarkan untuk memberikan tanah (“landbezit”) kepada orang Eropa.

Pada pokoknya Commissie-Generaal tetap memperlakukan hukum adat terhadap bangsa Indonesia seperti zaman Raffles.
Van der Capellen yang menjadi Gubernur-Jendral menggantikan Commissie-Generaal pada tahun 1824 mengumumkan suatu peraturan untuk Sulawesi Selatan di mana hukum adat tidak mendapat perhatian.
Du Bus yang mengganti Van der Capellen mempunyai pengertian, bahwa yang amat terpenting, yang utama dalam hukum adat ialah hukum Indonesia asli.
Van den Bosch yang mengganti Du Bus, yang mengambil bahan-bahan dari laporan-lapran Sevenhouven, mengatakan bahwa hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan Bramien dan Islam.
J. Chr. Baud yang kemudian memegang pimpinan pemerintahan kolonial memahami soal-soal dalam hukum adat serta menginsyafi artinya hukum timur ini.

7. PENGERTIAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP HUKUM ADAT MULAI BERTAMBAH
Perhatian serta inisiatif untuk lebih mempelajari hukum adat dari semua kalangan nampak sekali sebagai berikut :
a. Kalangan Staten Generaal dalam soal-soal agraria.
b. Kalangan Binnenlandsch Bestuur (Pamong-Praja) dalam soal-soal organisasi masyarakat desa dan hukum adat tata negara.
c. Kalangan Zending dalam soal-soal hukum kekeluargaan dan hukum waris.
d. Kalangan ahli hukum dalam soal-soal perjanjian-peranjian hukum kekayaan dan pertanyaan-pertanyaan tentang hukum pidana.

8. MEMPERDALAM PENYELIDIKAN HUKUM ADAT DILIHAT DENGAN KACA MATA TIMUR
Sampai permulaan abad ke-20 tidak terdapat usaha-usaha penyorotan hukum adat dengan kaca mata timur. Pekerjaan-pekerjaan dalam bidang adat pada masa itu perlu dikemukakan adalah antara lain :
a. Wilken :
Karena tulisan-tulisannya, maka hukum adat mendapat tempat sendiri dan tersendiri dalam bahan-bahan ethnographi (ethnologi) yang banyak itu.
Wilken pun menegaskan bahwa hukum adat itu di mana-mana adalah huku rakyat, kadang-kadang beberapa bagian kecil diubah sedikit karena pengaruh Islam dan Hindu.
b. F. A. Liefrinck :
Pekerjaannya tentang hukum adat meliputi hukum tanah, pajak bumi raja-raja, susunan desa, khususnya di Pulau Bali.
c. Snouck Hurgronje :
Ia adalah yang pertama kali menggunkan istilah “Hukum Adat” untuk menyebut adat-adat yang mempunyai sanksi hukum.
Ia mengemukakan dengan tegas, hukum rakyat dan hukum raja, hukum yang hidup dan hukum yang tertulis, hukum asli dan hukum agama.

Pada abad ke-20 mulai hidup pengertian bahwa penyelidikan hukum adat harus juga dilihat dengan kaca mata timur; meninggalkan rasionalisme dan materialism dari abad yang lalu dan membuka mata terhadap ke-timuran, terhadap hal-hal yang tidak materialistis, terhadap dunia religio-magis.


BAB III
SEJARAH HUKUM ADAT SEBAGAI MASALAH POLITIK HUKUM, DI DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

1. MASA MENJELANG TAHUN 1848
Untuk pertama kali kalinya hukum adat mendapat sorotan sebagai masalah hukum oleh pemerintah Belanda di negerinya adalah pada saat pengangkatan Mr. G. C. Hageman sebagai ketua “Hoog Gerechtshof Hindia-Belanda” (Mahkamah Agung pada pemerinahan kolonial Belanda dahulu), yaitu pada tanggal 30 Juli 1830.
Hageman mempertimbangkan apakah atas bangsa Indonesia akan tetap diperlakukan hukum adat seperti sediakala, atau apakah lebih baik untuk memasukkan bangsa Indonesia di dalam lingkungan sendi persamaan hukum?
Bagaimana putusan Hageman?
Hageman beranggapan bahwa ada kebutuhan adanya buku hukum sipil yan ditulis dalam bahasa Indonesia yang juga akan berlaku untuk bangsa Indonesia.
Angan-angan Hageman tinggal angan-angan saja, sebab tempo yang diberikan kepadanya untuk menyelesaika kewajibannya telah berakhir.
Untuk mempersiapkan tercapainya maksud menyesuaikan hukum yang berlaku di Indonesia dengan hukum baru di negeri Belanda, maka dibentuk suatu panitia oleh Gubernur Jendral pada tanggal 31 Oktober 1837 yang diketuai oleh Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem. Panitia ini dibubarkan karena Scholten sakit.
Menurut van Vollenhoven dalam “Adatrecht van Nederland Indie” bagian II halaman 543, Scholten dari permulaan bermaksud tidak akan menodai hukum adat sipil.
Hasil kerja panitia Scholten oleh pemerintah Belanda dismpaikan kepada “Raad van State” (Suatu badan penasehat tertinggi kerajaan Belanda) untuk dibahas serta untuk memberikan pertimbangan-pertimbangannya. Panitia Scholten ini diperkuat oleh seorang ahli jajahan Belanda sebagai anggota luar biasa, yaitu J. van der Vinne yang kenyataan dari pandangannya menjadi pedoman pemerintah Belanda.
Dan bagaimanakah pendapat J. van der Vinne ini?
Ia beranggapan bahwa hukum Belanda akan janggal bagi suatu negeri yang mempunyai penduduk berjuta-juta manusia yang bukan beragama Nasrani dan yang mempunyai berbagai agama dan adat istiadat, sedangkan penduduknya yang beragama Islam amat besar kesetiaannya pada sendi-sendi agamanya serta undang-undang dan adat kebiasaan mereka yang tertulis.
Keputusan Van der Vinne ini mempunyai pengaruh yang tidak sedikit artinya bagi kedudukan hukum adat.

2. HUKUM ADAT SEBAGAI MASALAH POLITIK HUKUM PADA TAHUN 1848 dan seterusnya
Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah Belanda di negerinya sendiri maupun pemerintah kolonial yang ada di Indonesia ini, maka secara ringkasnya undang-undang yang bertujuan menetapka nasib ataupun kedudukan hukum adat seterusnya di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut :

Usaha ke-1
Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung pada saat itu, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi barat.
Rencana kodifikasi Wichers gagal, karena hukum barat tidak cocok bagi apa yang olehnya dinamakan perhubungan-perhubungan hukum sederhana bangsa Indonesia.

Usaha ke-2
Sekitar tahun 1870, pada saat perusahaan partikulir Belanda masuk Indonesia menggantikan eksplotasi negara, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, menusulkan penggunaaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan agraria Belanda.
Usaha ini gagal, karena Parlemen Belanda menuntut lebih dahulu diadakan penyelidikan lokal mengenai hak-hak penduduk terhadap tanah.

Usaha ke-3
Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan kodifikasi lokal untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah-daerah di mana penduduknya telah memeluk agama Kristen.
Kehendak Cremer ini belum lagi sempat diselenggarakan suah terusul oleh usaha berikutnya.

Usaha ke-4
Kabinet Kupyer pada tahu 1904 menusulkan suatu rencana undang-undang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa.
Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van Idsinga yang hanya mengizinkan penggantian hukum adat dengan hukum barat, jika kebutuhan-keburuhan sosial rakyat menghendakinya.

Usaha ke-5
Pada tahun 1914 pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia.
Ditentang keras oleh Van Vollenhoven dalam karangannya “Strijd van het Adatrecht” (Perjuangan bagi hukum adat).

Usaha ke-6
Pada tahun 1923, Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata pada tahun 1920 yang diumumkan pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi pada tahun 1923.
Gagal lagi, karena kritik Van Vollenhoven dalam karangannya “Juridisch Confeetiewerk”.

Sebab kegagalan semua usaha tersebut di atas adalah karena kenyataan, bahwasanya tidak mungkin bangsa Indonesia yang merupakan bagian terbesar dari penduduk, harus tunduk kepada hukum yang sebagian besar disesuaikan pada kebutuhan bangsa Eropa, sedangkan bangsa Eropa merupakan bagian kecil saja.

3. SEJAK TAHUN 1927 POLITIK PEMERINTAH HINDIA BELANDA TERHADAP HUKUM ADAT MULAI BERGANTI HALUAN, YAITU DARI “UNIFIKASI” BERALIH KE “KODIFIKASI”
Konsepsi Van Vollenhoven yang isinya menganjurkan diadakannya pencatatan-pencatatan yang sistematis dari pengertian-pengertian hukum yang sesungguhnya dari penduduk, daerah hukum demi daerah hukum, tetapi didahului dengan penelitian dan penyelidikan yang dipimpin oleh para ahli.
Konsepsi yang diperjuangkan oleh Van Vollenhoven ini disokong dan dibenarkan oleh dua hal, yaitu :
a. Pengalaman-pengalaman yang pahit bertahun-tahun lamanya, bahwa memaksakan hukum Barat dari atas selalu gagal.
b. Selalu berkembangnya pengertian akan pentingnya hukum adat dalam lingkungan penduduk bangsa Indonesia.

Jadi, yang terjadi hingga sampai jatuhnya pemerintahan kolonial Belanda kepada balatentara Jepang adalah kodifikasi dan bukan unifikasi.

4. DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Sebelum Undang-undang No. 19 tahun 1964 L.N. No. 107 tahun 1964, yakni undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1964, maka yang menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat adalah masih pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan atas Aturan Peralihan tersebut di atas, maka Presiden sesuai dengan wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, pada zaman Jepang pun pada hakikatnya dilanjutkan keadaan perundang-undangan dari zaman kolonial Belanda. Mengingat adanya peraturan-peraturan peralihan berturut-turut tersebut di atas, maka untuk mengetahui dasar-dasar juridis tentang berlakunya secara sah hukum adat di Indonesia sekarang ini, kita harus meninjau kembali keadaan pada zaman Belanda dan kemudian mengikuti perubahan-perubahan yang diadakan pada masa berikutnya sampai sekarang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sekarang yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat sebagai hukum tidak tertulis adalah lengkapnya : Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 23 ayat (1), dan Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

5. NILAI-NILAI YANG UNIVERSAL DALAM HUKUM ADAT
Hukum adat yang tradisional ini menunjukkan juga adanya nilai-nilai yang universal seperti :
a. Asas gotong-royong.
b. Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat.
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.

Pencerminan daripada asas-asas itulah yang memberikan corak-corak khas dalam kehidupan tradisional di desa-desa dan lain-lain masyarakat kesatuan hukum.
Pencerminan dimaksud dalam kehidupan sehari-hari nampak sebagai berikut :
a. Asas gotong-royong jelas nampak dengan adanya kebiasaan untuk kerja “gugur gunung” (bersama-sama) dalam membangun dan memelihara, misalnya : saluran-saluran air guna mengairi sawah-sawahnya, mesjid desa, tanggul yang melindungi desa dari bahaya banjir, jalan-jalan desa, dan lain sebagainya.
b. Asas fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat dicerminkan juga dalam kebiasaan “gugur gunung” dimaksud di atas (fungsi sosial manusia), sedangkan fungsi soaial milik nampak juga dalam kebiasaan si pemilik mengizinkan warga-warga sedesanya pasa waktu dan keadaan tertentu menggunakan pula miliknya.
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa, di mana sudah menjadi kebiasaan bahwa Kepala Desa dalam mengambil keputusan yang penting yang menyangkut kepentingan kehidupan desanya, selalu lebih dahulu membicarakan masalahnya dalam Balai Desa untuk mendapatkan permufakatan.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan penuangannya dalam kehidupan sehari-hari di desa berwujud dalam lembaga Balai Desa dimaksud di atas.

6. KEPRIBADIAN HUKUM ADAT ITU BAGAIMANA?
Hukum seperti halnya dengan hukum di mana pun di dunia mengikuti jiwa dari bangsa masyarakatnya, kerena hukum itu senantiasa tumbuh dari sesuatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup dari bangsa/masyarakatnya, yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.
Bangsa Indonesia berkepribadian Pancasila, sehingga hukum adat pun berkepribadian pancasila pula, demikian pula hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman berkepribadian sama dengan hukum adat.

7. HUKUM ADAT DAPAT DIKETEMUKAN DI MANA SAJA? APAKAH YANG MENJADI SUMBER HUKUMNYA SERTA APAKAH YANG MENJADI SUMBER PENGENALNYA (=kenborn)
Di manakah hukum adat itu dapat dicari atau di manakah tempat-tempat hukum adat itu? Jawabannya adalah sebagai berikut :
a. Sebagian besar hukum adat ini masih tidak tertulis serta berupa kaidah-kaidah kehidupa sehari-hari yang penting di dalam pergaulan masyarakat dan yang dikenal oleh masyarakat yang bersangkutan. Dapat pula diketemukan dalam keputusan-keputusan penguasa masyarakat tersebut ataupun dalam kekusastraan masyarakat, dan juga dalam tulisan-tulisan, karangan-karangan ilmiah tentang masyarakat dimaksud oleh para sarjana.
b. Adapula didapat catatan-catatan ataupun himpunan-himpunan peraturan-peraturan hukum adat yang disusun dan dibukukan dalam kitab-kitab seperti :
1. Ruhut Parsaoran di Habatahon (Kehidupan sosial di tanah Batak)
2. Undang-Undang Jambi.

Apakah yang merupakan sumber hukum (“rechts bron”) daripada hukum adat itu?
Sumber hukum adat adalah :
 Kebiasaan dan adat-istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat (Van Vollenhoven)
 Kebudayaan tradisional rakyat (Ter Haar)
 Ugeran-ugeran yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih (Djojodiguno)
 Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat (Supomo)

Sumber pengenalnya adalah :
 Pepatah-pepatah adat.
 Yurisprudensi adat.
 Laporan-laporan dari komisi-komisi penelitian yang khusus dibentuk
 Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang hidup pada waktu itu, baik yang berupa piagam, peraturan-peraturan, maupun keputusan-keputusan.
 Buku-buku undang-undang yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
 Buku-buku karangan para sarjana.

8. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM NASIONAL INDONESIA
Prof. Dr. Suripto dalam “Hukum Adat dan Pancasila dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman” menyatakan sebagai berikut :
“Pada tanggal 17 Agustus 1945 kita bangsa Indonesia hidup dalam perumahan bangsa sendiri, bebas dari segala ikatan asing. Ikatan politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan, dan Mental. Kita hidup sesuai dengan kepribadian/jiwa kita sendiri”.
Di dalam lampiran A dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 pada paragraf 402 No. 34 dan 35 disebut dengan jelas asas-asas yang harus diperhatikan oleh para Pembina Hukum Nasional yaitu :
a. Pembangunan hukum nasional harus diarahkan kepada homogenitet hukum dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
b. Harus sesuia dengan haluan negara dan berlandaskan hukum adat tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.

Hukum adat yang tidak menghambat segera tercapainya masyarakat sosialis pencasila yang dari dulu sampai sekarang menjadi pengatur-pengatur hidup masyarakat kita, harus menjadi dasar-dasar elemen, unsur-unsur, hukum yang kita masukan dala hukum nasional kita yang baru.

9. BAGAIMANAKAH KEDUDUKAN HUKUM ADAT INI DI KEMUDIAN HARI?
Tentang masalah ini Prof. Soepomo di dalam pidato Dies Natalis di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tanggal 17 Maret 1947 menegaskan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b. Bahwa hukum pidana dari sesuatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan member bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUH Pidana baru untuk negara kita.
c. Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis aka tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak ditetapkan oleh undang-undang.

Dari kesimpulan Seminar Hukum Nasional ke-4 tersebut di atas kiranya jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adat masih tetap akan mempunyai peranan penting dalam pembentukan hukum nasional kita yang akan datang.

9 komentar:

  1. thanks broo gw kebetulan lagi nyari tugas hukum adat juga nih sekarang :D

    BalasHapus
  2. ada ngak hubungan hukum ada dengan sila 1 sampai sila ke 5 pancasila RI?

    BalasHapus
  3. thanks ,atas infonya,sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. terima kasih buat infonya 🙏

    BalasHapus
  5. kak boleh tau referensinya ngak?

    BalasHapus
  6. Kak ada gak materi tentang penemuan dan pemerhati hukum adat?

    BalasHapus

INFO KSH : SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KSH FH UNPAD ---- INFO KSH : PELANTIKAN KSH FH UNPAD @ VILLA ISTANA BUNGA, 10-11 NOVEMBER 2012